Direktorat Jenderal Imigrasi melarang keberangkatan musisi Tyo Nugros ke luar negeri saat berada di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (5/6/2026).

Mantan penabuh drum Club 80s tersebut gagal terbang menuju Kuala Lumpur untuk menggelar konser bersama grup musik Dewa 19.

>>> Drama Korea Multi-Musim: Tren Baru yang Semakin Populer

Pihak otoritas imigrasi melakukan tindakan hukum ini setelah menerima permohonan resmi terkait urusan piutang dari lembaga keuangan negara.

Posisi penabuh drum Dewa 19 untuk pertunjukan di Malaysia akhirnya digantikan oleh Al Ghazali.

Konfirmasi Dirjen Imigrasi

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi bahwa dirinya langsung menghubungi petugas di lapangan setelah mendapat informasi dari manajemen Dewa 19.

"Jadi saya mengecek, karena khawatir ada kesamaan nama, saya hubungi petugas Direktorat di Soekarno-Hatta, kemudian petugas Direktorat sudah mengonfirmasi dan mengecek bahwa memang benar," ujar Hendarsam pada Rabu (10/6/2026).

Hendarsam menjelaskan bahwa surat permohonan pencegahan ke luar negeri tersebut diajukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Terkait apa permasalahannya, ditanyakan ke KPKNL. Tapi, sepengetahuan kami, yang bersangkutan ada kaitan dengan salah satu perusahaan yang menjadi debitur KPKNL.

Jadi, kurang lebih seperti itu," kata Hendarsam.

Hendarsam menegaskan bahwa institusinya hanya bertindak sebagai pelaksana teknis atas keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga sektoral yang memiliki kewenangan hukum.

"Kami sebagai pelaksana teknis, setiap ada permohonan dari kementerian atau lembaga terkait yang mengajukan cekal, kami masukkan itu ke daftar cekal," kata Hendarsam.

Hendarsam menambahkan bahwa otoritas imigrasi tidak memiliki wewenang untuk mencabut status cegah tangkal tersebut tanpa instruksi dari instansi pemohon.

"Tapi, terkait dengan dicabut atau tidaknya, atau tetap dipertahankannya cekal tersebut, itu tergantung dari kementerian atau lembaga terkait," ucap Hendarsam.