Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan pencekalan terhadap musisi Tyo Nugros ke luar negeri.

Langkah ini diambil karena adanya piutang negara yang belum diselesaikan oleh suatu badan usaha yang terkait dengan dirinya.

>>> Pemerintah Luncurkan Program Desa Mandiri Peduli Mangrove

Pencekalan tersebut membuat drummer Dewa 19 itu tertahan di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (6/6).

Saat itu ia hendak bertolak ke Malaysia untuk menggelar konser bersama grup musik Dewa 19.

Informasi mengenai pembatasan perjalanan ini dikonfirmasi oleh pihak berwenang. Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN, Adi Wibowo, memberikan penegasan pada Kamis (11/6/2026).

Durasi Pencekalan Mengikuti Ketentuan

"Jangka waktu mengikuti ketentuan yang berlaku.

Yang pasti, setiap upaya akan selalu dievaluasi sesuai perkembangan pengurusan piutang negara yang sedang berjalan," kata Adi kepada detikcom.

Tindakan hukum terhadap Tyo Nugros dipastikan sudah melalui prosedur resmi yang berlaku di lingkungan direktorat.

>>> Microsoft Bakal PHK 1.000 Karyawan Divisi Xbox Bulan Depan

Namun, DJKN enggan membeberkan rincian kasus penunggakan aset negara ini, termasuk besaran nominal yang menjadi tanggung jawab perusahaan terkait.

"Setiap proses dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sekali lagi karena ini menyangkut informasi yang bersifat individual, mohon dimaklumi kalau tidak semua detail bisa disampaikan," ucap Adi.

Berdasarkan keterangan otoritas keuangan, penanganan perkara pemulihan hak negara ini sebenarnya sudah berlangsung dalam periode yang relatif lama.

Kasus ini murni melibatkan pemenuhan kewajiban keuangan dari sebuah perusahaan yang memiliki keterikatan hukum dengan Tyo Nugros.

>>> Bank Dunia: Kualitas Pekerjaan Buruk Ancam Kelas Menengah Indonesia

"Jadi yang sedang ditangani adalah proses penyelesaian piutang negara yang terkait dengan suatu badan usaha tertentu dan ini telah berlangsung dalam cukup lama," jelas Adi.