Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencekal musisi Tyo Nugros di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (6/6).

Pencekalan dilakukan saat ia hendak bertolak ke Malaysia untuk tampil dalam sebuah konser.

>>> Pertamina Bantah Larangan Mobil Bermesin di Atas 1.400 CC Isi Pertalite

Langkah hukum ini terkait dengan pengurusan piutang negara yang melibatkan suatu badan usaha. Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN, Adi Wibowo, membenarkan prosedur hukum tersebut.

"Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Adi kepada detikcom, Kamis (11/6/2026).

Adi menjelaskan bahwa ada kewajiban finansial yang belum diselesaikan oleh sebuah perusahaan kepada negara. Keberadaan Tyo Nugros dikaitkan dengan entitas bisnis yang menjadi debitur tersebut.

>>> BPJS Kesehatan Sediakan Program REHAB untuk Cicil Tunggakan Iuran

"Jadi yang sedang ditangani adalah proses penyelesaian piutang negara yang terkait dengan suatu badan usaha tertentu dan ini telah berlangsung dalam cukup lama," jelas Adi.

Rincian detail kasus hukum tidak dipaparkan secara terbuka oleh pihak kementerian.

Pelaksanaan pencekalan di lapangan dieksekusi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah menerima pengajuan resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

>>> Insta360 Luna Ultra Resmi Meluncur, Kamera Gimbal Saku dengan Lensa Leica

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan, "Terkait apa permasalahannya, ditanyakan ke KPKNL. Sepengetahuan kami, yang bersangkutan ada kaitan dengan salah satu perusahaan yang menjadi debitur KPKNL."