PT Pertamina Patra Niaga memastikan informasi mengenai larangan mobil bermesin di atas 1.400 cc mengisi BBM Pertalite adalah tidak benar.

Kabar palsu itu sempat beredar luas di media sosial dan aplikasi percakapan menjelang penyesuaian harga BBM nonsubsidi pada Juni 2026.

>>> BPJS Kesehatan Sediakan Program REHAB untuk Cicil Tunggakan Iuran

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan tidak ada rencana maupun arahan dari pemerintah dan regulator terkait pelarangan tersebut.

Hingga saat ini belum ada aturan resmi yang mengatur larangan pembelian Pertalite bagi kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu.

Klarifikasi dari Pemerintah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menegaskan bahwa informasi pembatasan Pertalite per 1 Juni 2026 adalah hoaks.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut mengategorikan narasi tersebut sebagai informasi palsu tanpa dasar hukum resmi.

Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi dari Pertamina atau regulator terkait.

>>> Insta360 Luna Ultra Resmi Meluncur, Kamera Gimbal Saku dengan Lensa Leica

Isu ini mencuat bersamaan dengan penyesuaian harga beberapa produk BBM nonsubsidi yang berlaku sejak 10 Juni 2026.

Disparitas harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi cukup lebar, sehingga memicu perhatian pemilik kendaraan.

Sebagai gambaran, mobil dengan tangki 43 liter membutuhkan biaya Rp430.000 jika diisi penuh Pertalite, sedangkan Pertamax mencapai Rp698.750.

Selisih biaya mencapai Rp268.750 dalam sekali pengisian penuh.

Pemilik mobil seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Honda HR-V, hingga Toyota Innova Zenix dipastikan masih dapat membeli Pertalite.

>>> Jamie Carragher Khawatirkan Posisi Jude Bellingham di Timnas Inggris

Meski demikian, pemilik kendaraan disarankan memilih bahan bakar sesuai spesifikasi pabrikan agar performa mesin tetap optimal.