Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencekal musisi Tyo Nugros terkait pengurusan piutang negara sebuah badan usaha.

Pencekalan itu membuat sang drummer batal terbang dan gagal manggung bersama Dewa 19 di Kuala Lumpur, Malaysia.

>>> Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Fundamental Ekonomi RI Tetap Kuat

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu, Adi Wibowo, mengonfirmasi tindakan hukum ini berkaitan dengan penanganan kasus piutang lama.

"Bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berjalan lama dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Adi kepada kumparan pada Selasa (9/6/2026).

Pihak otoritas memastikan pencegahan ke luar negeri ini murni urusan hukum korporasi dan tidak bersinggungan dengan profesi Tyo Nugros di dunia musik.

Namun, rincian kasus tidak dapat dibuka seluruhnya karena mencakup informasi personal.

"Tindakan yang dilakukan sudah didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Adi. DJKN menyatakan komitmennya melindungi data pribadi yang terlibat dalam kasus ini.

Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan. "Ada informasi yang memang bersifat individual dan harus kami jaga.

Jadi, tidak semua detail mengenai hal ini bisa kami buka publik," ungkap Adi.

Sebelumnya, Tyo Nugros tertahan di proses imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (5/6/2026) saat hendak bertolak ke Malaysia.

Dalam rekaman video yang diputar penyelenggara konser di Unifi Arena Bukit Jalil, ia menyampaikan permohonan maaf dan ketidaktahuannya mengenai dasar pencekalan.

"Saya meminta maaf saya belum bisa hadir di konser Dewa 19 di Malaysia yang diselenggarakan hari ini, Sabtu tanggal 6 Juni 2026, di Unifi Arena Bukit Jalil, Kuala Lumpur," kata Tyo dalam video tersebut.