Anggota Komisi XI DPR Harris Turino memperkirakan pembahasan bersama parlemen akan dimulai pada awal Juli 2026.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi jadwal pembahasan regulasi baru tersebut. Penandatanganan revisi undang-undang sektor keuangan oleh pemerintah menjadi prasyarat utama.

"[dibahas] setelah UU-nya [PPSK] ditandatangani oleh pemerintah," tutur Misbakhun.

Misbakhun sebelumnya menyatakan bahwa aturan baru tersebut ditargetkan rampung dalam kurun waktu tiga bulan.

"Akan disusun melalui Undang-Undang tersendiri dan akan diselesaikan paling lama 3 bulan dari sejak Undang-Undang [PPSK] ini diselesaikan," kata Misbakhun.

Pemerintah sejauh ini belum menetapkan lokasi geografis spesifik untuk pembangunan pusat investasi tersebut. Wilayah tersebut akan dirancang sebagai klaster khusus dengan keistimewaan regulasi, termasuk pengelolaan wilayah dan perpajakan.

"Kemudian tentunya ini akan menjadi pusat keuangan Indonesia untuk bisa menjadi pusat investasi. Orang akan melakukan pendirian perusahaan di sana.

Tentunya kemudian bisa dalam bentuk apapun lembaga jasa keuangan. Mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, semuanya," jelas Misbakhun.

Fasilitas khusus ini dipersiapkan untuk menarik minat dan membangun kepercayaan investor global. Misbakhun memastikan family office akan menjadi bagian dari ekosistem kawasan tersebut.

>>> Kenaikan Harga Pertamax Dinilai Kurangi Tekanan Kompensasi Energi

"Jadi family office ada di dalam Indonesia International Financial Center," imbuh Misbakhun.