Penjabat Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti meminta pelaku pasar agar tidak merasa panik menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo.

Ia memastikan arah kebijakan bank sentral tidak mengalami perubahan dan tetap fokus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui intervensi.

>>> Polda Metro Jaya tangkap delapan pelaku sindikat penyebar hoaks

Menurut Destry, bank sentral akan terus berada di pasar menggunakan berbagai instrumen intervensi untuk menjaga pergerakan mata uang.

Intervensi tersebut dilakukan lewat pasar spot, NDF, maupun domestik non deliverable forward demi meredam gejolak yang mungkin terjadi.

Selain nilai tukar, Bank Indonesia juga bakal melanjutkan kebijakan pendukung pertumbuhan ekonomi melalui instrumen makroprudensial.

Insentif guna mendorong arus masuk modal asing tetap dipertahankan termasuk lewat penurunan biaya lindung nilai atau hedging.

>>> Bahaya Leptospirosis Saat Berenang di Danau dan Sungai Musim Panas

Destry menyebutkan seluruh kebijakan yang sudah diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur pada Juli 2026 tetap berjalan seperti biasa.

Kepemimpinan di Bank Indonesia dijalankan secara kolektif kolegial oleh seluruh jajaran Anggota Dewan Gubernur yang bertugas.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pengangkatan penjabat gubernur mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Proses pengisian jabatan gubernur definitif selanjutnya akan mengikuti mekanisme undang-undang sebelum diajukan kepada DPR.

>>> Tips Mencampur Retinol dan Moisturizer untuk Jaga Skin Barrier

Mekanisme Penggantian Sesuai Aturan

Terkait proses pengisian jabatan gubernur BI definitif, mekanisme tersebut akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Pemerintah akan terlebih dahulu membuka proses pencalonan sebelum Kepala Negara mengajukan nama calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Destry menjelaskan penunjukannya sebagai penjabat gubernur merupakan amanat undang-undang yang berlaku. Sesuai ketentuan, deputi gubernur senior secara otomatis menjalankan tugas sebagai pejabat gubernur sementara apabila gubernur berhalangan tetap.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Destry Damayanti akan memegang posisi penjabat gubernur setelah Perry Warjiyo menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo pada Minggu.

>>> Kasus Satpam Terborgol, Dedi Mulyadi Datangi Langsung Polres Purwakarta

Pemerintah juga menindaklanjuti proses administratif pemberhentian tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.