Kementerian Keuangan telah melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait rencana penerapan sistem hukum common law di Indonesia Financial Center (IFC) yang berbentuk Kawasan Ekonomi Khusus Finansial.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi adanya pertemuan dengan pihak MA pada Kamis sore, 11 Juni 2026.

>>> Inflasi AS Tembus 4,2 Persen, The Fed Berpotensi Naikkan Suku Bunga

"Iya [ketemu MA]," kata Purbaya.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan mengadopsi praktik terbaik dari negara lain yang sukses membangun pusat keuangan serupa.

"Cuma intinya sih IFC itu akan nyari best practice aja. Karena kan investor kita enggak cuma negara-negara Eropa kan, China juga.

China kan civil law. Jadi best practice saja," ujar Herman.

Herman menambahkan bahwa kawasan finansial di Singapura dan Uni Emirat Arab telah sukses menerapkan konsep ini. Pemerintah Indonesia kini tengah mencari jalan terbaik melalui kajian mendalam.

"Negara-negara lain sudah punya itu. Negara-negara lain sudah punya IFC yang setara kan.

Ya dicari jalannya sih, makanya ini dikaji dulu," tutur Herman.

Rencana konsultasi ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa malam, 9 Juni 2026.

"Nanti kami akan berkonsultasi dengan MA, terutama aplikasi daripada common law di dalam special economic zone. Nanti dalam waktu 1-2 hari kami akan berkonsultasi dengan MA.

Nanti kami craft bagaimana regulasi dalam SEZ, dan juga memanfaatkan UU PPSK yang baru saja disetujui," jelas Airlangga.

>>> Kementerian PU Rampungkan Seluruh Jalur Lintas Selatan Tulungagung

Proses legislasi rancangan undang-undang terkait pusat keuangan ini dijadwalkan segera berjalan setelah ditandatangani oleh kepala negara.