Upaya perbaikan iklim investasi juga dipacu melalui deregulasi dan penyelesaian hambatan usaha.

Pada aspek stabilitas ekonomi makro, inflasi disepakati pada kisaran 1,5%-3,5%, suku bunga Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 tahun sebesar 6,5%-7,3%, dan nilai tukar rupiah sebesar Rp 16.800-Rp 17.500 per dolar AS.

Melalui Panja Penerimaan Negara, disepakati pula target rasio pendapatan negara tahun 2027 sebesar 12,01%-12,40% terhadap PDB.

Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan usulan awal yang berada di tingkat 11,82%.

Pencapaian target pendapatan tersebut akan digenjot lewat peningkatan kepatuhan perpajakan dan perluasan basis pajak melalui optimalisasi sistem Coretax.

Pemerintah juga menyesuaikan kebijakan perpajakan terhadap ekonomi digital dan standar global, mengoptimalkan penerimaan sumber daya alam, serta memperkuat kualitas layanan dan penegakan hukum.

>>> Subway Surfers Hadirkan Bali dan Karakter Baru Bernama Lestari

Langkah penutup dari strategi ini adalah penyiapan insentif fiskal yang lebih terukur oleh pemerintah untuk merangsang investasi serta mengakselerasi roda perekonomian nasional.