DPR bersama pemerintah resmi menyepakati target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 pada kisaran 1,8% hingga 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

>>> MVBT Entertainment dan Peran Kita Sukses Gelar Pentas Monolog di IKJ

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh menjaga kedisiplinan fiskal dengan mengontrol defisit serta rasio utang pada tingkat yang aman.

"Pemerintah konsisten menjaga disiplin fiskal dengan mengendalikan defisit dan utang dalam batas aman, yaitu defisit di bawah 3% PDB dan utang di bawah 60% PDB," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Purbaya menambahkan bahwa pemenuhan pembiayaan untuk menutup defisit akan dikelola secara inovatif, prudent, dan berkelanjutan. Strategi ini diterapkan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menteri Keuangan juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi XI DPR atas dukungan selama proses pembahasan KEM-PPKF 2027 yang berjalan dinamis dan konstruktif.

"Seluruh pandangan tersebut akan menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan kebijakan," kata Purbaya.

Target Ekonomi Makro 2027

Selain menetapkan angka defisit, kedua belah pihak menyetujui target pertumbuhan ekonomi 2027 pada rentang 5,8% sampai 6,5%.

Target ini menjadi jembatan menuju sasaran pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada tahun 2029.

>>> Jadwal Semifinal AFF U19 2026: Indonesia vs Australia 11 Juni

Pemerintah akan memperkuat efektivitas program prioritas serta meningkatkan keterpaduan kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan dukungan Danantara Indonesia.