Kemenhub Gunakan Fuel Surcharge untuk Sesuaikan Tarif Pesawat, Tak Revisi Tarif Batas Atas
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk tidak merevisi tarif batas atas penerbangan kelas ekonomi dalam negeri.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menggunakan instrumen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk menyesuaikan tarif pesawat.
>>> Perusahaan Global Genjot Investasi Infrastruktur Teknologi untuk AI
Keputusan ini diambil untuk menyiasati lonjakan ongkos penerbangan akibat melemahnya nilai tukar rupiah dan tingginya harga minyak dunia.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan hal tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Juni 2026.
"Yang sementara dilakukan adalah melakukan penyesuaian fuel surcharge. Sesuai dengan kenaikan avtur dan kurs, fuel surcharge akan disesuaikan," ujar Dudy Purwagandhi.
Aturan Fuel Surcharge Sudah Ditetapkan
Kemenhub telah meresmikan aturan biaya tambahan bahan bakar untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik sejak Mei lalu.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang berlaku mulai 13 Mei 2026.
>>> BPJS Ketenagakerjaan Izinkan Peserta Aktif Cairkan Sebagian Dana JHT
Kebijakan ini diterbitkan untuk merespons kenaikan harga avtur sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional. Pemerintah tetap mengedepankan aspek perlindungan bagi konsumen.
Besaran biaya tambahan ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur dari penyedia. Persentase tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas.
Rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 29.116 per liter pada 1 Mei 2026.
Dengan demikian, maskapai penerbangan dalam negeri diizinkan menerapkan biaya tambahan maksimal hingga 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
>>> Pemkot Jakarta Selatan Siapkan Dua Alternatif Terminal Bus AKAP di Lebak Bulus
Pemerintah membuka peluang untuk mengevaluasi tarif batas atas penerbangan di masa mendatang. Namun, untuk saat ini kesepakatan dengan maskapai baru sebatas penerapan fuel surcharge.
Update Terbaru
Fabio Quartararo: Performa Buruk Yamaha V4 Tak Rusak Hubungan Kami
Kamis / 11-06-2026, 19:40 WIB
Suporter Juventus dan Torino Dilarang Tandang 10 Pekan Akibat Kericuhan
Kamis / 11-06-2026, 19:40 WIB
Raffi Ahmad Bantah Tuduhan Suap Bea Cukai Blueray Cargo dan Minta Arahan Istana
Kamis / 11-06-2026, 19:39 WIB
Profil Abdul Halim Mantan Kades Sekapuk Gresik yang Meninggal Dunia, Lengkap: Umur, Agama dan IG
Kamis / 11-06-2026, 19:37 WIB
Umat Islam Dianjurkan Perbanyak Puasa Sunah di Bulan Muharam
Kamis / 11-06-2026, 19:36 WIB
43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Juni 2026: Bocoran Jadwal Rotasi Draft dan Trik Dapat Ronaldinho 120 OVR
Kamis / 11-06-2026, 19:36 WIB
Aplikasi Streaming Resmi Piala Dunia 2026 Hadir di Folaplay dan MAXStream
Kamis / 11-06-2026, 19:36 WIB
Wamenperin: Pelemahan Rupiah Tak Ganggu Industri Tekstil
Kamis / 11-06-2026, 19:31 WIB
Maxim Indonesia Siap Diskusi dengan Kemendag soal Aturan Baru PPMSE
Kamis / 11-06-2026, 19:31 WIB
Enam Wakil Indonesia Lolos ke Perempat Final Australian Open 2026
Kamis / 11-06-2026, 19:31 WIB
Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola MBG Berinisial AYS
Kamis / 11-06-2026, 19:30 WIB
IHSG Berpeluang Menguat ke Level 5950 Setelah Sempat Melemah
Kamis / 11-06-2026, 19:29 WIB
910Nineten Race 2026 Digelar di Tangerang, Target 3.000 Pelari
Kamis / 11-06-2026, 19:29 WIB
Berat Badan Haechan NCT 58 Kg Bikin Fans Khawatir, Ditambah Isu Kencan
Kamis / 11-06-2026, 19:28 WIB






