Kemenhub Gunakan Fuel Surcharge untuk Sesuaikan Tarif Pesawat, Tak Revisi Tarif Batas Atas
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk tidak merevisi tarif batas atas penerbangan kelas ekonomi dalam negeri.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menggunakan instrumen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk menyesuaikan tarif pesawat.
>>> Perusahaan Global Genjot Investasi Infrastruktur Teknologi untuk AI
Keputusan ini diambil untuk menyiasati lonjakan ongkos penerbangan akibat melemahnya nilai tukar rupiah dan tingginya harga minyak dunia.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan hal tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Juni 2026.
"Yang sementara dilakukan adalah melakukan penyesuaian fuel surcharge. Sesuai dengan kenaikan avtur dan kurs, fuel surcharge akan disesuaikan," ujar Dudy Purwagandhi.
Aturan Fuel Surcharge Sudah Ditetapkan
Kemenhub telah meresmikan aturan biaya tambahan bahan bakar untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik sejak Mei lalu.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang berlaku mulai 13 Mei 2026.
>>> BPJS Ketenagakerjaan Izinkan Peserta Aktif Cairkan Sebagian Dana JHT
Kebijakan ini diterbitkan untuk merespons kenaikan harga avtur sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional. Pemerintah tetap mengedepankan aspek perlindungan bagi konsumen.
Besaran biaya tambahan ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur dari penyedia. Persentase tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas.
Rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 29.116 per liter pada 1 Mei 2026.
Dengan demikian, maskapai penerbangan dalam negeri diizinkan menerapkan biaya tambahan maksimal hingga 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
>>> Pemkot Jakarta Selatan Siapkan Dua Alternatif Terminal Bus AKAP di Lebak Bulus
Pemerintah membuka peluang untuk mengevaluasi tarif batas atas penerbangan di masa mendatang. Namun, untuk saat ini kesepakatan dengan maskapai baru sebatas penerapan fuel surcharge.
Update Terbaru
Add-on Gratis Chaos Cubed: Pixel Party Hadirkan Lima Minigame Arcade Baru di Minecraft
Senin / 27-07-2026, 06:21 WIB
Mantan Bintang NBA Isaiah Rider Ditahan Lagi karena Langgar Perintah Pengadilan
Senin / 27-07-2026, 06:21 WIB
Bunnie XO Pamer Rolls-Royce Cullinan Rp8 Miliar Usai Cerai dari Jelly Roll
Senin / 27-07-2026, 06:21 WIB
Akun Apple Music D4vd Diretas, Lagu Palsu 'I DID IT' Muncul Saat Sidang
Senin / 27-07-2026, 06:21 WIB
TCL Rilis Monitor Gaming 360Hz dengan Panel Mini LED 1440p, Harga Mulai Rp4,6 Jutaan
Senin / 27-07-2026, 06:07 WIB
Dream to You Episode 6 Sub Indo dan Spoiler serta Link bukan LK21 tapi di VIU: Luka Lama dan Reuni yang Tak Terelakkan
Senin / 27-07-2026, 06:00 WIB
Pengamat: Prabowo Tak Perlu Intervensi Teknis Hukum Kasus Febrie
Senin / 27-07-2026, 05:56 WIB
Gerindra Buka Suara soal Makna 'Sehati' Prabowo untuk PDIP
Senin / 27-07-2026, 05:50 WIB
Ramalan Zodiak 27 Juli: Leo Kendalikan Emosi, Virgo Andalkan Kesabaran
Senin / 27-07-2026, 05:49 WIB
Diet Campur Teh dan Obat Pencahar Viral di China, Banyak Orang Masuk RS
Senin / 27-07-2026, 05:49 WIB
Hongqi, Merek Limo Era Mao, Kalahkan Rolls-Royce di China dengan Rasio 2:1
Senin / 27-07-2026, 05:28 WIB
Pengadilan Banding Federal Blokir Perintah Trump soal Pemilu Surat
Senin / 27-07-2026, 05:14 WIB
Sam Altman Nyatakan Kecerdasan Buatan Sudah Masuki Era Singularitas
Senin / 27-07-2026, 05:14 WIB







