Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk tidak merevisi tarif batas atas penerbangan kelas ekonomi dalam negeri.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menggunakan instrumen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk menyesuaikan tarif pesawat.

>>> Perusahaan Global Genjot Investasi Infrastruktur Teknologi untuk AI

Keputusan ini diambil untuk menyiasati lonjakan ongkos penerbangan akibat melemahnya nilai tukar rupiah dan tingginya harga minyak dunia.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan hal tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Juni 2026.

"Yang sementara dilakukan adalah melakukan penyesuaian fuel surcharge. Sesuai dengan kenaikan avtur dan kurs, fuel surcharge akan disesuaikan," ujar Dudy Purwagandhi.

Aturan Fuel Surcharge Sudah Ditetapkan

Kemenhub telah meresmikan aturan biaya tambahan bahan bakar untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik sejak Mei lalu.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang berlaku mulai 13 Mei 2026.

>>> BPJS Ketenagakerjaan Izinkan Peserta Aktif Cairkan Sebagian Dana JHT

Kebijakan ini diterbitkan untuk merespons kenaikan harga avtur sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional. Pemerintah tetap mengedepankan aspek perlindungan bagi konsumen.

Besaran biaya tambahan ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur dari penyedia. Persentase tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas.

Rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 29.116 per liter pada 1 Mei 2026.

Dengan demikian, maskapai penerbangan dalam negeri diizinkan menerapkan biaya tambahan maksimal hingga 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

>>> Pemkot Jakarta Selatan Siapkan Dua Alternatif Terminal Bus AKAP di Lebak Bulus

Pemerintah membuka peluang untuk mengevaluasi tarif batas atas penerbangan di masa mendatang. Namun, untuk saat ini kesepakatan dengan maskapai baru sebatas penerapan fuel surcharge.