Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menghitung dampak kenaikan harga bahan bakar minyak nonsubsidi jenis Pertamax terhadap sektor transportasi nasional.

Harga Pertamax resmi naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter. Kebijakan ini mulai berlaku setelah pengumuman dari otoritas terkait.

>>> Kemdiktisaintek Buka Sertifikasi Dosen 2026, Fokus pada Produktivitas dan Integritas

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa perhitungan ulang diperlukan untuk memastikan apakah kenaikan ini berdampak signifikan pada transportasi publik dan logistik.

"Nanti kita hitung lagi, tapi tentunya dari ESDM ketika dinaikan, sudah dihitung dampaknya," ujar Dudy di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).

Pihak Kemenhub meyakini bahwa kebijakan baru telah mempertimbangkan stabilitas nasional agar tidak memicu guncangan ekonomi.

>>> CBDK Tingkatkan Free Float Bertahap Penuhi Aturan Baru BEI

Faktor Eksternal Mempengaruhi Harga

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menjelaskan latar belakang penyesuaian harga ini. Faktor eksternal berupa dinamika politik internasional menjadi pemicu utama fluktuasi harga minyak mentah global.

"Ini tentu mau tidak mau berpengaruh terhadap harga BBM di tanah air.

Terutama untuk BBM nonsubsidi, seperti Pertamax salah satunya, dan BBM nonsubsidi ini, penyesuaian harganya mengikuti mekanisme pasar, sesuai formula yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Anggia kepada detikcom.

>>> Penjualan Mobil Listrik Mei 2026 Anjlok Imbas Penundaan Insentif

Kenaikan harga Pertamax diperkirakan akan mempengaruhi biaya operasional angkutan umum dan logistik. Kemenhub akan merilis hasil kalkulasi dampak dalam waktu dekat.