Segala anggapan negatif mengenai pernikahan di bulan ini tidak memiliki dasar teologis yang kuat.

Rachmat Morado Sugiarto dalam buku 79 Hadits Populer Lemah dan Palsu menjelaskan bahwa pandangan buruk terhadap pernikahan di bulan Muharram atau Hari Asyura tidak berdasar.

Hukum menikah pada bulan ini tetap sah dan boleh, sama seperti bulan-bulan lainnya dalam kalender Islam.

Sejak awal perkembangannya, Islam datang untuk mengikis kepercayaan takhayul atau tathayyur yang diwarisi masyarakat jahiliah.

>>> Pertamina Perkuat Sinergi Operasional di Jawa untuk Ketahanan Energi

Rasulullah SAW secara tegas membantah anggapan adanya waktu atau simbol tertentu yang membawa kesialan.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari memaparkan bahwa penegasan Rasulullah SAW bertujuan untuk menjaga kemurnian tauhid.

Umat Islam diajarkan agar tidak menggantungkan nasib dan takdir kepada makhluk atau waktu tertentu.

Penelitian dari IAIN Jember berjudul Tinjauan Hukum Islam terhadap Larangan Menikah pada Bulan Muharram oleh Erwan Azizi Al-Hakim menyebutkan bahwa tathayyur dapat merusak akidah.

Keyakinan ini menghubungkan nasib buruk dengan tanda-tanda alam tanpa dasar syariat.

Pandangan tersebut dinilai berbahaya karena mengikis ketergantungan seorang hamba hanya kepada Allah SWT.

Mengaitkan kegagalan rumah tangga dengan bulan pernikahan tertentu secara tidak langsung menafikan kehendak Tuhan.

Fikih Islam mengajarkan bahwa keberhasilan sebuah keluarga ditentukan oleh kualitas internal pasangan, bukan oleh momentum bulan saat akad nikah.

Buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq menyebutkan esensi pernikahan adalah membangun keluarga sakinah dan melahirkan generasi saleh.

Terdapat beberapa faktor krusial yang wajib dipersiapkan sebelum melangsungkan pernikahan, seperti kesiapan iman, kematangan mental, kemampuan tanggung jawab, komitmen kuat, dan kecakapan menyelesaikan konflik.