Setiap awal tahun Hijriah, pertanyaan mengenai hukum menikah di bulan Muharram kembali mengemuka di tengah masyarakat.

Sebagian masyarakat, khususnya di Pulau Jawa, masih mempercayai mitos bahwa menikah di bulan Suro—sebutan untuk Muharram—dapat mendatangkan kesialan.

>>> Bank Indonesia Prediksi Penjualan Eceran Meningkat Tiga Bulan ke Depan

Kepercayaan ini membuat banyak pasangan menunda akad nikah karena khawatir rumah tangga yang dibangun akan mengalami ketidakharmonisan.

Namun, syariat Islam memberikan pandangan yang berbeda. Muharram justru merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriah yang memiliki kedudukan sangat mulia di sisi Allah SWT.

Kedudukan istimewa Muharram tercantum dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 36 yang menegaskan keberadaan empat bulan haram.

Para ulama memerinci bahwa empat bulan yang dimuliakan tersebut meliputi Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

Asal-usul Mitos Larangan Menikah

Masyarakat Indonesia, terutama dalam tradisi Jawa, mengenal bulan Muharram dengan sebutan bulan Suro.

Kepercayaan lokal mengenai larangan menggelar hajatan pernikahan pada masa ini telah mengakar selama ratusan tahun.

Buku Misteri Bulan Suro: Perspektif Islam Jawa karya Muhammad Sholikhin mengungkapkan bahwa tradisi ini sebenarnya bukan berasal dari ajaran agama.

Masyarakat Jawa kuno menganggap Suro sebagai bulan yang sangat sakral karena merupakan bulan milik Gusti Allah.

Faktor kesakralan tersebut membuat sebagian orang merasa tidak pantas mengadakan pesta besar atau urusan duniawi yang mewah.

Seiring berjalannya waktu, penghormatan ini bergeser menjadi keyakinan takhayul bahwa menikah di bulan Suro akan memicu kesulitan hidup.

Hukum Pernikahan pada Bulan Muharram

Otoritas hukum Islam menegaskan tidak ada satu pun ayat Al-Qur'an maupun hadis sahih yang melarang akad nikah pada bulan Muharram.