Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, menyatakan bahwa pimpinan lembaganya yang menerima suap dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim, bukan dirinya.

Pernyataan itu disampaikan Titin saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (11/6/2026).

>>> Pemilik Restoran di Pittsburgh Tolak Tawaran Kolaborasi Berbayar Influencer TikTok

"Pimpinan saya berjenjang," ujar Titin di lokasi yang sama.

Ia menegaskan posisinya hanya sebagai pelaksana dan mengklaim tidak menerima uang sepeser pun dari perkara dugaan suap pengaturan temuan pemeriksaan BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil.

Saya cuma pelaksana," katanya.

>>> OJK Pastikan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga di Tengah Pelemahan Rupiah

KPK menetapkan Titin dan pihak swasta bernama Augus Dwianggara sebagai tersangka pada Kamis (11/6/2026) setelah operasi tangkap tangan lanjutan pada Rabu (10/6/2026) yang mengamankan lima aparatur sipil negara BPK RI.

Rangkaian penindakan ini merupakan kelanjutan dari OTT KPK pada 7-8 Juni 2026 yang menangkap 10 orang, termasuk Bupati Muara Enim Edison.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka awal pada Selasa (9/6/2026) terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

>>> NASA Ungkap Alasan Manusia Belum Kembali ke Bulan Sejak 1972

Keempat tersangka awal tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta keponakan Edison bernama Adi Triyadi.