Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah fintech peer to peer lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Kali ini, seorang mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH resmi menjadi tersangka.

>>> New York Knicks Kalahkan San Antonio Spurs pada Final NBA

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri mengungkapkan, penetapan FH dilakukan setelah gelar perkara pada Senin, 8 Juni 2026.

Penyidik menemukan lima alat bukti yang sah untuk menetapkan status hukum FH.

Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, Komisaris ARL, serta mantan direktur MY dan AS sebagai tersangka.

Berkas Tiga Tersangka Dinyatakan Lengkap

Berkas perkara tahap pertama untuk tersangka Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni (MY), dan ARL telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa, 9 Juni 2026.

>>> Comeback Epik New York Knicks Kalahkan San Antonio Spurs 107-106 di Game Keempat Final NBA 2026

Pelimpahan tersangka dan barang bukti senilai Rp320 miliar telah dilakukan.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai, dana mata uang asing, serta 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala (PT MCM) dengan total nilai Rp18 miliar.

Selain itu, uang tunai dan saldo rekening senilai Rp7 miliar, termasuk dana dalam mata uang asing sebesar US$1.092, juga turut disita.

Polisi terus melakukan asset tracing untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban.

Untuk kelancaran proses hukum, polisi telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri bagi tersangka FH selama 20 hari ke depan.

>>> Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik 1-0 di Jakarta, Bantu Vietnam Pertahankan Peringkat

Pemeriksaan perdana FH sebagai tersangka dijadwalkan pada Rabu, 17 Juni 2026.