Ratusan musisi dan pencipta lagu memadati kawasan Gedung Kementerian Hukum dan kantor Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 Juni 2026.

Aksi unjuk rasa ini digelar oleh gabungan aliansi seniman, antara lain Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), Aliansi Seniman Musik (ASIK), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC), dan Solidaritas Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI).

>>> Wall Street Merosot Tajam, Aksi Jual Saham Teknologi dan Konflik AS-Iran Jadi Pemicu

Mereka mengusung tujuh tuntutan, dengan poin utama desakan pencabutan Surat Edaran LMKN No. SE. 06.

LMKN. VIII-2025 serta percepatan pembagian seluruh royalti yang masih tertahan kepada pemilik hak yang sah.

SE Dinilai Matikan LMK

Koordinator aksi sekaligus inisiator Garputala, Ali Akbar, menilai Surat Edaran tersebut telah memangkas wewenang Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mengelola royalti.

"SE itu membuat LMK mati suri. Mereka kehilangan dana operasional.

Padahal UU Hak Cipta 2014 mengamanatkan LMK, bukan LMKN, sebagai pihak yang berwenang," jelas Ali Akbar.

Menurutnya, sejak wewenang penarikan diambil alih oleh LMKN, jumlah koleksi dana menjadi tidak transparan dan distribusinya mengalami kekacauan.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sangat kontraproduktif bagi pengembangan industri kreatif.

Kritik serupa disampaikan oleh Ketua Pembina LMK KCI, Enteng Tanamal, yang telah berpengalaman lebih dari 30 tahun.

Ia menolak kebijakan penarikan royalti satu pintu dan meminta kewenangan dikembalikan kepada LMK.

>>> BCA Pertahankan Strategi Penghimpunan Dana Pruden Usai BI Rate Naik

Aksi ini juga didampingi kuasa hukum Deolipa Yumara, yang memperingatkan pemerintah agar segera mengambil tindakan nyata. "Jika tidak serius, eskalasi akan meningkat.