Ratusan pencipta lagu dan musisi melayangkan protes keras terhadap unggahan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Instagram. Mereka menilai unggahan tersebut memanipulasi fakta pertemuan yang berlangsung tanpa dialog.

Protes ini dipicu oleh Surat Edaran (SE) LMKN yang dinilai memangkas kewenangan LMK dalam mengelola royalti. Para demonstran menuntut pencabutan aturan tersebut serta transparansi pembagian hak seniman.

>>> Apa itu Pride Month? Benarkah Bulan Kebanggaan LGBTQ+

Massa yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), ASIK, AKSI, ABHC, dan SPSI sebelumnya menggelar aksi di Jakarta pada Selasa (9/6/2026).

Perwakilan massa sempat memasuki kantor LMKN untuk menyampaikan aspirasi.

Namun, unggahan LMKN di media sosial justru menarasikan pertemuan berjalan baik. Hal itu langsung dibantah oleh pihak utusan musisi pada Kamis (11/6/2026).

"Padahal sejatinya tidak seperti itu," kata Ancha Syaiful Bachri, Ketua LMK Transparansi Royalti Indonesia (TRI) yang menjadi salah satu utusan.

Menurutnya, pertemuan hanya berlangsung singkat tanpa ruang diskusi.

>>> Jadwal Piala Dunia 2026 dan Cara Nonton Live Streaming Resmi

Delegasi seniman sengaja membatasi interaksi dan hanya fokus pada penyampaian tuntutan utama. "Kami sampaikan bahwa para pencipta sudah tidak percaya terhadap kinerja komisioner LMKN.

Mereka kami minta mengundurkan diri secara sukarela," jelas Ancha.

Hingga kini, para pencipta lagu masih konsisten mengejar tujuh poin tuntutan. Fokus utama adalah pembatalan Surat Edaran Nomor SE.

06. LMKN.

>>> Indonesia Alihkan Pasokan Minyak ke Afrika Pascapenutupan Selat Hormuz

VIII-2025 dan desakan agar royalti yang tertahan segera disalurkan.