>>> Harga Pertamax Series Naik, Antrean Pertalite Mengular

Tunjangan Tambahan

Selain gaji pokok, guru PPPK berpeluang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) jika telah memiliki sertifikat pendidik.

Pemerintah juga menyediakan tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tunjangan pangan atau beras.

Tersedia pula tunjangan jabatan fungsional, tunjangan umum, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan khusus daerah terpencil.

Bagi tendik, nilai tunjangan mengikuti instansi, golongan, dan lokasi penempatan.

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN, di mana setiap pelamar hanya diperbolehkan memilih satu formasi jabatan.

Langkah pertama adalah membuat akun pendaftaran, lalu masuk kembali ke sistem untuk melengkapi data diri.

Selanjutnya, pelamar menentukan formasi Guru atau Tendik Sekolah Rakyat, memilih unit penempatan, serta menetapkan lokasi ujian CAT.

Proses diakhiri dengan mengunggah dokumen administrasi dan mengirimkan formulir secara online.

Dokumen Persyaratan

Pelamar formasi Guru wajib mengunggah pas foto terbaru berlatar merah, surat lamaran bermeterai, surat pernyataan bermeterai, ijazah asli, transkrip nilai asli, sertifikat akreditasi jika diperlukan, sertifikat pendidik, dan surat izin mengikuti seleksi.

Bagi pelamar formasi Tendik, berkas yang harus diunggah meliputi pas foto terbaru latar merah, surat lamaran bermeterai, surat pernyataan bermeterai, ijazah asli, transkrip nilai asli, sertifikat akreditasi program studi jika diperlukan, serta sertifikat SDM Kesejahteraan Sosial (SDMKS) bagi yang memiliki.

>>> Pemerintah Resmi Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp 16.250 Per Liter

Seluruh dokumen harus berupa hasil pemindaian berwarna dari berkas asli. Ketidaksesuaian dokumen berisiko membuat pelamar gugur dalam seleksi administrasi.