Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak non-subsidi jenis Pertamax (RON 92) menjadi Rp 16.250 per liter.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu, 10 Juni 2026.

>>> Arema FC Resmi Lepas Dedik Setiawan Setelah Satu Dekade

Penyesuaian harga dilakukan untuk mengikuti perkembangan harga minyak dunia dan harga pasar saat ini. Sebelumnya, Pertamax dijual dengan harga Rp 12.300 per liter.

Selain Pertamax, harga Pertamax Green 95 (RON 95) juga mengalami kenaikan. Produk tersebut naik dari Rp 12.900 per liter menjadi Rp 17.000 per liter.

Penjelasan Pemerintah

Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria memberikan penjelasan resmi di Gedung DPR Jakarta.

Ia menyatakan bahwa Pertamax harus mengikuti harga pasar sesuai mandat.

>>> Kesediaan Bekerja di Kantor Tingkatkan Peluang Diterima Kerja

"Itu memang kan, memang mandatnya kalau Pertamax itu harus mengikuti harga pasar kan. Kalau tidak, nanti masa ditanggung terus-terusan," ujar Dony.

Dony menilai segmentasi konsumen Pertamax adalah masyarakat ekonomi kelas menengah ke atas. Ia juga mengungkapkan bahwa harga saat ini masih di bawah nilai keekonomian yang sesungguhnya.

"Karena itu kan untuk kelas menengah ke atas kan. Tetapi itu pun sebetulnya kita hanya 50% dari harga real-nya," jelas Dony.

Langkah korporasi dalam menetapkan tarif baru ini diklaim tidak berjalan sepihak. Kebijakan telah melalui mekanisme koordinasi bersama otoritas sektor energi terkait.

>>> Timnas Indonesia U-19 Tantang Australia Demi Tiket Final Piala AFF

"Itu sudah melewati proses dengan Menteri ESDM. Jadi Kementerian ESDM melalui Dirjen menyepakati untuk melakukan itu," terang Dony.