Komisi Penyelesaian Sengketa Konsumen Distrik Puducherry, India, menjatuhkan hukuman kepada restoran Biryani & Co. atas temuan lalat mati dalam makanan pelanggan.

Restoran tersebut diperintahkan membayar kompensasi dan memberikan 10 porsi Hyderabadi chicken biryani gratis kepada P. Sundarakumara Manikandan, pelanggan yang menemukan serangga tersebut.

>>> Kenaikan BI Rate ke 5,50% Berpotensi Jadi Sentimen Baru Pasar Saham

Peristiwa terjadi pada 8 Desember 2025, saat Manikandan bersama rekannya, Mohammed Niyasudeen, menyantap makanan di restoran yang berlokasi di MG Road.

Manikandan mendokumentasikan temuan lalat mati melalui foto dan video, kemudian melayangkan somasi serta membawa kasus ini ke komisi konsumen.

Tuntutan awal yang diajukan mencapai Rp 24 juta atas dugaan kelalaian dan penderitaan mental.

Persidangan berlangsung tanpa kehadiran pihak restoran selaku tergugat. Majelis hakim yang dipimpin S.

Mouttouvel bersama anggota A. S.

>>> Bank Indonesia Luncurkan Kebijakan Baru Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Suvitha dan G. Arumugam memeriksa seluruh bukti video yang diajukan.

Komisi menilai sikap manajemen tidak konsisten karena sempat meminta maaf melalui ulasan Google, namun membantah bertanggung jawab dalam tanggapan hukum resmi.

"Posisi yang bertentangan ini melemahkan kredibilitas pihak restoran," demikian penilaian komisi dalam putusannya.

Akibat pelanggaran terhadap Consumer Protection Act 2019, restoran diwajibkan membayar kompensasi penderitaan mental sebesar Rp 1,8 juta dan biaya perkara senilai Rp 565.000.

>>> Bacaan Doa Qunut Subuh Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Selain itu, restoran harus memberikan 10 porsi Hyderabadi chicken biryani gratis yang dikirimkan sebanyak dua porsi setiap minggu selama lima minggu berturut-turut.