Restoran di India Wajib Ganti Rugi dan Beri 10 Porsi Biryani Gratis Akibat Lalat dalam Makanan
Komisi Penyelesaian Sengketa Konsumen Distrik Puducherry, India, menjatuhkan hukuman kepada restoran Biryani & Co. atas temuan lalat mati dalam makanan pelanggan.
Restoran tersebut diperintahkan membayar kompensasi dan memberikan 10 porsi Hyderabadi chicken biryani gratis kepada P. Sundarakumara Manikandan, pelanggan yang menemukan serangga tersebut.
>>> Kenaikan BI Rate ke 5,50% Berpotensi Jadi Sentimen Baru Pasar Saham
Peristiwa terjadi pada 8 Desember 2025, saat Manikandan bersama rekannya, Mohammed Niyasudeen, menyantap makanan di restoran yang berlokasi di MG Road.
Manikandan mendokumentasikan temuan lalat mati melalui foto dan video, kemudian melayangkan somasi serta membawa kasus ini ke komisi konsumen.
Tuntutan awal yang diajukan mencapai Rp 24 juta atas dugaan kelalaian dan penderitaan mental.
Persidangan berlangsung tanpa kehadiran pihak restoran selaku tergugat. Majelis hakim yang dipimpin S.
Mouttouvel bersama anggota A. S.
>>> Bank Indonesia Luncurkan Kebijakan Baru Stabilkan Nilai Tukar Rupiah
Suvitha dan G. Arumugam memeriksa seluruh bukti video yang diajukan.
Komisi menilai sikap manajemen tidak konsisten karena sempat meminta maaf melalui ulasan Google, namun membantah bertanggung jawab dalam tanggapan hukum resmi.
"Posisi yang bertentangan ini melemahkan kredibilitas pihak restoran," demikian penilaian komisi dalam putusannya.
Akibat pelanggaran terhadap Consumer Protection Act 2019, restoran diwajibkan membayar kompensasi penderitaan mental sebesar Rp 1,8 juta dan biaya perkara senilai Rp 565.000.
>>> Bacaan Doa Qunut Subuh Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Selain itu, restoran harus memberikan 10 porsi Hyderabadi chicken biryani gratis yang dikirimkan sebanyak dua porsi setiap minggu selama lima minggu berturut-turut.
Update Terbaru
Republik Demokratik Kongo Tantang Portugal di Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 15:13 WIB
Kolombia vs Uzbekistan: Laga Perdana Grup K Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 15:12 WIB
Smart Parents Network Gelar Aquatic Floating Yoga di Menteng
Rabu / 17-06-2026, 15:12 WIB
Kemendiktisaintek Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Jalur Seleksi Mandiri
Rabu / 17-06-2026, 15:12 WIB
Nimble Luncurkan Sharepower, Power Bank Unik yang Bisa Dibagi Dua
Rabu / 17-06-2026, 15:12 WIB
Adrian Wibowo Resmi Gabung FC Wacker Innsbruck di Liga Austria
Rabu / 17-06-2026, 15:12 WIB
Kylian Mbappe Cetak Dua Rekor Bersama Timnas Prancis
Rabu / 17-06-2026, 15:12 WIB
Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Rp49,8 Triliun untuk 2027
Rabu / 17-06-2026, 15:09 WIB
Penjualan Retail Mobil Mei 2026 Turun 5,3 Persen, Toyota Kokoh di Puncak
Rabu / 17-06-2026, 15:08 WIB
Tamara Tyasmara Lega Vonis Yudha Arfandi Tetap 20 Tahun Penjara
Rabu / 17-06-2026, 15:08 WIB
Airtel dan TNI AD Perluas Jaringan Seluler di Arunachal Pradesh
Rabu / 17-06-2026, 15:08 WIB
Pemerintah Siapkan Stimulus Non-Tunai untuk Kelas Menengah Bawah
Rabu / 17-06-2026, 15:08 WIB
KKHI Makkah Pulangkan 142 Jemaah Haji Sakit Lewat Program Tanazul
Rabu / 17-06-2026, 15:08 WIB
Kawasaki Brusky 125 Siap Bersaing dengan Suzuki Burgman Street 125 EX
Rabu / 17-06-2026, 15:08 WIB






