Sejumlah perusahaan teknologi raksasa global, termasuk Meta, Alphabet (induk Google), Snap, dan ByteDance (induk TikTok), telah menyepakati penyelesaian gugatan dengan nilai puluhan juta dolar AS.

Tuntutan hukum tersebut berkaitan dengan tuduhan bahwa platform media sosial mereka ikut memicu krisis kesehatan mental di kalangan pelajar di Amerika Serikat.

>>> Kurs Rupiah Menguat 43 Poin ke Rp 18.144 Per Dolar AS pada 9 Juni 2026

Perkara ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Distrik Sekolah Breathitt County di Kentucky, AS.

Pihak distrik menuduh perusahaan-perusahaan tersebut dengan sengaja merancang platform dengan fitur yang memicu kecanduan pada pengguna usia muda.

Akibatnya, para siswa dilaporkan mengalami lonjakan kasus kecemasan, depresi, hingga tindakan melukai diri sendiri, yang beban penanganannya ditanggung sekolah.

Rincian Pembayaran Ganti Rugi

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Reuters, total nilai kompensasi mencapai 27 juta dolar AS atau sekitar Rp486 miliar (kurs Rp18.000).

Informasi ini menjadi pertama kalinya rincian nilai penyelesaian kasus tersebut diungkap ke publik.

Meta menjadi korporasi dengan kontribusi terbesar, yaitu 9 juta dolar AS (sekitar Rp162 miliar).

Snap dan ByteDance masing-masing membayar 8 juta dolar AS (sekitar Rp144 miliar).

Alphabet berkomitmen membayar 2,01 juta dolar AS (sekitar Rp36,18 miliar).

Kesepakatan damai dengan Meta ditandatangani pada 21 Mei 2026.

Penyelesaian dengan Snap, ByteDance, dan Alphabet berlangsung dalam periode yang sama namun baru diungkap melalui permintaan catatan publik.

Sanggahan dan Komitmen Perusahaan

Meskipun menyetujui pembayaran, seluruh perusahaan tetap menyanggah semua tuduhan dalam gugatan.

>>> Apple Rombak Sistem AI dengan Integrasi Google Gemini di WWDC 2026

Meta, Snap, dan YouTube sebelumnya menyatakan telah menyelesaikan klaim melalui jalur damai.