Bank Indonesia (BI) meluncurkan kebijakan moneter terbaru untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dampak konflik di Timur Tengah.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu, 10 Juni 2026. Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk mengantisipasi fluktuasi global.

>>> Bacaan Doa Qunut Subuh Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Pada perdagangan Rabu pagi, rupiah menguat 0,79 persen ke posisi Rp17.918 per dolar AS.

Penguatan ini dipicu oleh pengetatan moneter melalui kenaikan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen.

BI menerapkan tujuh kebijakan penataan untuk memitigasi fluktuasi di pasar spot tunai, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF), dan offshore Non-deliverable Forward (NDF).

Perry Warjiyo menegaskan bahwa cadangan devisa Indonesia lebih dari cukup, setara dengan enam bulan impor.

"Kami yakinkan bahwa cadangan devisa kita lebih dari cukup, 6 bulan impor, termasuk juga pakai ukuran-ukuran standar internasional," ujarnya.

Kenaikan BI Rate sebesar 50 basis poin pada bulan lalu dan 25 basis poin saat ini disesuaikan dengan tren kenaikan suku bunga global.

"Untuk inflow dan sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi," jelas Perry.

Untuk menarik investasi portofolio asing, BI menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan memberikan insentif penurunan tingkat swap lindung nilai.

>>> Bartomeu Buka Suara soal Alokasi Dana Penjualan Neymar

Likuiditas perbankan dijamin melalui pengaktifan kembali window lelang Repo dengan tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan.

Pertumbuhan uang primer (M0) diproyeksikan tetap double digit di atas 10 persen, setelah mencatat 11,8 persen pada Maret 2026 dan naik menjadi 14,8 persen pada Mei 2026.