Pemerintah resmi menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram.

Keputusan ini diumumkan pada Selasa (9/6/2026) sebagai upaya menjaga stabilitas harga komoditas tersebut.

>>> Kenaikan Harga Pertamax Dinilai Jaga Stabilitas Neraca Keuangan Pertamina

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 6 Tahun 2024. Instrumen tersebut diharapkan menjadi pelindung bagi peternak dari fluktuasi harga yang tajam di pasar.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi angka tersebut.

"Kami meminta kepada seluruh pengumpul dan pembeli telur, HAP-nya Rp26.500 per kilo," ujarnya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta.

Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah melibatkan Satuan Tugas Pangan Polri dalam mengawasi rantai distribusi. Satgas Pangan memiliki wewenang memantau dan menindak pihak yang melanggar ketentuan harga acuan.

Amran juga menyatakan bahwa surat imbauan resmi akan segera dikirimkan kepada pelaku usaha peternakan.

"Kami akan kirim surat, insya Allah hari ini, imbauan kepada seluruh peternak, tembusan Satgas Pangan agar memantau. HAP ini kita kawal bersama agar jangan merugikan peternak Indonesia," katanya.

Tantangan penerapan kebijakan ini terletak pada struktur rantai pasok yang panjang dan potensi pembelian di bawah HAP saat pasokan berlebih.

>>> Anthony Guidera, Aktor The Godfather Part III, Meninggal di Usia 65 Tahun

Untuk mengantisipasinya, pemerintah mengintegrasikan penyerapan produksi melalui program Makan Bergizi (MBG).

Bapanas telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang untuk mengoptimalkan penyerapan telur.

Uji coba menu telur tiga kali seminggu di Jawa Timur diperkirakan mampu menyerap 8 hingga 10 persen dari total produksi harian wilayah tersebut.

Data BGN menunjukkan kebutuhan telur untuk dua minggu di 22 kabupaten dan kota di Jawa Timur mencapai 16 ton bagi 2.501 penerima manfaat.

Sementara itu, kebutuhan telur di Kabupaten Blitar saja tercatat 49 ton per minggu.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah berencana memetakan wilayah surplus dan defisit pangan secara nasional.

>>> Kemenperin Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,59 Triliun untuk 2027

Pemetaan ini ditujukan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat berfungsi sebagai pembeli siaga yang terstruktur sekaligus menjaga stabilitas harga hulu-hilir.