PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyambut positif keputusan Bank Indonesia yang menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen.

Langkah ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur Mingguan Bank Indonesia pada pekan ini.

>>> Jadwal Program Trans TV Kamis, 11 Juni 2026 Ada Film Bioskop John Wick: Chapter 4 dan The Outpost, Brownies, Insert dan Pagi-Pagi Ambyar + Link

Kenaikan BI Rate langsung direspons oleh pasar keuangan dengan penguatan nilai tukar rupiah.

Pada perdagangan Rabu (10/6/2026) pagi, rupiah dibuka menguat 0,79 persen ke posisi Rp17.918 per dolar AS.

Direktur Finance & Strategy Bank Mandiri Novita Widya Anggraini menilai kebijakan bank sentral tersebut tegas dalam meredam gejolak eksternal.

"Langkah ini mencerminkan ketegasan bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan dinamika eksternal, termasuk eskalasi di Timur Tengah dan arus keluar investasi portofolio asing," ujar Novita.

Manajemen Bank Mandiri menilai stabilitas yang kokoh merupakan prasyarat utama untuk menjaga roda perekonomian tetap bergerak positif.

>>> Xiaomi Luncurkan Model AI MiMo-V2.5-Pro-UltraSpeed, Klaim Kecepatan 1.000 Token per Detik

Hal ini juga diyakini dapat menumbuhkan rasa percaya di kalangan dunia usaha.

Ke depan, Bank Mandiri optimistis dapat terus mendukung kebutuhan pembiayaan pelaku usaha, UMKM, dan masyarakat.

Peran sebagai agent of development akan dijalankan untuk mendorong penciptaan nilai tambah di berbagai sektor ekonomi.

Terkait penyesuaian suku bunga pada produk simpanan maupun kredit, Bank Mandiri akan mengevaluasi secara hati-hati dengan melihat likuiditas pasar.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan bahwa keputusan ini dipicu oleh pelemahan rupiah yang melebihi proyeksi sebelumnya.

>>> Adhi Karya Catat Perbaikan Risiko ESG Lewat Shadow Rating 2025

Keputusan penyesuaian suku bunga dalam Rapat Dewan Gubernur diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK.