"Dari Februari sampai April 2026 proses harmonisasi yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga terkait JKN telah diselesaikan. Saat ini berproses di Setneg per 12 Mei 2026," ujarnya.

Setelah regulasi berupa Perpres resmi diterbitkan, pemerintah akan bergerak cepat menyusun berbagai aturan pelaksana teknis.

Regulasi turunan akan dipersiapkan mulai dari Peraturan Menteri Kesehatan hingga regulasi internal BPJS Kesehatan agar implementasi reformasi JKN berjalan masif secara nasional.

Selain menjadi dasar penerapan KRIS, RBKP, dan ID-DRG, regulasi baru tersebut juga akan menjadi pijakan pemerintah dalam menata kembali skema pembiayaan JKN.

>>> Pelemahan Rupiah Kerek Harga Obat Bebas di Apotek Jakarta

Hal ini mencakup penyesuaian iuran pembayar serta pembenahan tarif pelayanan kesehatan guna menyokong daya tahan program di tengah melonjaknya kebutuhan akses medis masyarakat.