Kemenkes Siapkan Transformasi Besar Program JKN Melalui Perpres Baru
Pemerintah tengah menyiapkan transformasi besar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan.
Regulasi ini saat ini masih dalam proses penanganan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
>>> IGRA Kembangkan Kemasan Pouch untuk Siasati Lonjakan Bahan Baku Impor
Aturan baru tersebut akan menjadi payung hukum utama dalam pelaksanaan tiga reformasi mendasar program JKN.
Ketiga langkah itu meliputi sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta implementasi tarif Indonesia Diagnosis Related Group (ID-DRG).
Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus menjelaskan bahwa langkah pembenahan ini sangat krusial. Pembenahan sistem bertujuan menjaga keberlanjutan program sekaligus mendongkrak mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas.
"Strategi keberlanjutan program JKN dan arah transformasi JKN ke depan termasuk rancangan penyesuaian iuran dan tarif pelayanan JKN," ujar Benjamin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (9/6).
Menurut Benjamin, tiga reformasi utama tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan mutu layanan, efisiensi dan efektivitas pembiayaan, serta pemerataan akses jaminan kesehatan bagi seluruh peserta.
Proses Harmonisasi dan Persiapan Regulasi
Perumusan draf Perpres Jaminan Kesehatan telah melewati proses pembahasan panjang dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Otoritas pemerintahan bahkan telah mengesahkan pembentukan panitia antar kementerian sejak Mei 2025 demi menyusun substansi regulasi.
>>> PPIH Arab Saudi Raih Penghargaan Pengelolaan Dam Jemaah Haji
"Setelah melalui diskusi yang intensif dan panjang antar lintas kementerian dan lembaga, upaya keberlanjutan JKN menjadi momentum yang tepat untuk percepatan penandatanganan rencana Perpres Jaminan Kesehatan," katanya.
Benjamin mengungkapkan proses harmonisasi lintas kementerian dan lembaga telah rampung pada April 2026. Sejumlah penyempurnaan substansi juga telah dilakukan selama proses pembahasan berlangsung.
Update Terbaru
Cara agar Otak Menua dengan Sehat Menurut Ahli Neurologi, Bukan Diet
Jumat / 24-07-2026, 23:00 WIB
Piala AFF 2026: Pembuktian Nadeo Argawinata sebagai Kiper Utama Timnas Indonesia
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Lee Min-ho Kembali Jadi Aktor Korea Terfavorit di Mata Penggemar Global
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Penumpang Alphard Penerobos Pelican Crossing HI Ternyata Anggota Polda Jabar
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Persija Hormati Sanksi KFA untuk Shin Tae Yong, Belum Ambil Sikap
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Hasil Piala AFF: Vietnam ke Puncak usai Bantai Timor Leste 7-0
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Speedboat Bawa 11 Wisatawan Asing Hilang Kontak di Perairan Gorontalo
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Fallout Co-Creator: Morrowind di Xbox Ubah Standar RPG Konsol
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Facebook Luncurkan Lencana 'Facebook Verified' Gratis untuk Lawan AI Palsu
Jumat / 24-07-2026, 22:49 WIB
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
Jumat / 24-07-2026, 22:49 WIB
Game Freak Bawa Interaksi Anjing ke Level Baru di Beast of Reincarnation
Jumat / 24-07-2026, 22:44 WIB
Bos Amazon Games: Harga Konsol dan Steam Machine di Atas $1.000 Dorong Minat ke Cloud Gaming
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB
Video Promo Film Anime The Ribbon Hero Soroti Ikatan Pine dan Safir
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB
Jensen Huang Posting Pertama di X, Dukung Model AI Terbuka
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB







