Kemenkes Siapkan Transformasi Besar Program JKN Melalui Perpres Baru
Pemerintah tengah menyiapkan transformasi besar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan.
Regulasi ini saat ini masih dalam proses penanganan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
>>> IGRA Kembangkan Kemasan Pouch untuk Siasati Lonjakan Bahan Baku Impor
Aturan baru tersebut akan menjadi payung hukum utama dalam pelaksanaan tiga reformasi mendasar program JKN.
Ketiga langkah itu meliputi sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta implementasi tarif Indonesia Diagnosis Related Group (ID-DRG).
Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus menjelaskan bahwa langkah pembenahan ini sangat krusial. Pembenahan sistem bertujuan menjaga keberlanjutan program sekaligus mendongkrak mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas.
"Strategi keberlanjutan program JKN dan arah transformasi JKN ke depan termasuk rancangan penyesuaian iuran dan tarif pelayanan JKN," ujar Benjamin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (9/6).
Menurut Benjamin, tiga reformasi utama tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan mutu layanan, efisiensi dan efektivitas pembiayaan, serta pemerataan akses jaminan kesehatan bagi seluruh peserta.
Proses Harmonisasi dan Persiapan Regulasi
Perumusan draf Perpres Jaminan Kesehatan telah melewati proses pembahasan panjang dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Otoritas pemerintahan bahkan telah mengesahkan pembentukan panitia antar kementerian sejak Mei 2025 demi menyusun substansi regulasi.
>>> PPIH Arab Saudi Raih Penghargaan Pengelolaan Dam Jemaah Haji
"Setelah melalui diskusi yang intensif dan panjang antar lintas kementerian dan lembaga, upaya keberlanjutan JKN menjadi momentum yang tepat untuk percepatan penandatanganan rencana Perpres Jaminan Kesehatan," katanya.
Benjamin mengungkapkan proses harmonisasi lintas kementerian dan lembaga telah rampung pada April 2026. Sejumlah penyempurnaan substansi juga telah dilakukan selama proses pembahasan berlangsung.
Update Terbaru
Sinetron Terikat Janji Episode 63: Konflik Identitas Sena Memuncak
Selasa / 09-06-2026, 20:35 WIB
Kemenag dan Musyrif Diny Susun Panduan Kemabruran Haji untuk Jamaah
Selasa / 09-06-2026, 20:35 WIB
OJK Proyeksikan Pembiayaan Dana Tunai Multifinance Tumbuh Positif hingga 2026
Selasa / 09-06-2026, 20:33 WIB
STAR Asset Management Luncurkan Reksa Dana Fixed Income Baru
Selasa / 09-06-2026, 20:33 WIB
Menkes Ungkap Hasil Audit Kematian Empat Dokter Internship
Selasa / 09-06-2026, 20:32 WIB
Komunitas Brosqi Kampanyekan Budaya Keselamatan Berkendara di BSD
Selasa / 09-06-2026, 20:32 WIB
Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Unggul Sementara Atas Mozambik
Selasa / 09-06-2026, 20:32 WIB
Luhut Ubah Skema Bansos Barang Jadi Tunai, Gunakan AI untuk Penyaluran
Selasa / 09-06-2026, 20:32 WIB
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen, Rupiah Mulai Stabil
Selasa / 09-06-2026, 20:32 WIB
Komunitas Brosqi Kampanyekan Keselamatan Berkendara di Tangerang
Selasa / 09-06-2026, 20:29 WIB
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik di Garuda Championship 2026
Selasa / 09-06-2026, 20:29 WIB
Sena Kembalikan Fasilitas Davina Usai Identitasnya Terbongkar
Selasa / 09-06-2026, 20:28 WIB
DEN Soroti Efisiensi Anggaran Makan Bergizi Gratis di Tengah Pelemahan Rupiah
Selasa / 09-06-2026, 20:28 WIB
Timnas Indonesia Ungguli Mozambik Lewat Gol Ole Romeny
Selasa / 09-06-2026, 20:28 WIB






