Pemerintah tengah menyiapkan transformasi besar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan.

Regulasi ini saat ini masih dalam proses penanganan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

>>> IGRA Kembangkan Kemasan Pouch untuk Siasati Lonjakan Bahan Baku Impor

Aturan baru tersebut akan menjadi payung hukum utama dalam pelaksanaan tiga reformasi mendasar program JKN.

Ketiga langkah itu meliputi sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta implementasi tarif Indonesia Diagnosis Related Group (ID-DRG).

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus menjelaskan bahwa langkah pembenahan ini sangat krusial. Pembenahan sistem bertujuan menjaga keberlanjutan program sekaligus mendongkrak mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas.

"Strategi keberlanjutan program JKN dan arah transformasi JKN ke depan termasuk rancangan penyesuaian iuran dan tarif pelayanan JKN," ujar Benjamin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (9/6).

Menurut Benjamin, tiga reformasi utama tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan mutu layanan, efisiensi dan efektivitas pembiayaan, serta pemerataan akses jaminan kesehatan bagi seluruh peserta.

Proses Harmonisasi dan Persiapan Regulasi

Perumusan draf Perpres Jaminan Kesehatan telah melewati proses pembahasan panjang dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

Otoritas pemerintahan bahkan telah mengesahkan pembentukan panitia antar kementerian sejak Mei 2025 demi menyusun substansi regulasi.

>>> PPIH Arab Saudi Raih Penghargaan Pengelolaan Dam Jemaah Haji

"Setelah melalui diskusi yang intensif dan panjang antar lintas kementerian dan lembaga, upaya keberlanjutan JKN menjadi momentum yang tepat untuk percepatan penandatanganan rencana Perpres Jaminan Kesehatan," katanya.

Benjamin mengungkapkan proses harmonisasi lintas kementerian dan lembaga telah rampung pada April 2026. Sejumlah penyempurnaan substansi juga telah dilakukan selama proses pembahasan berlangsung.