Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun regulasi mengenai tokenisasi aset nyata atau real world asset (RWA).

Langkah ini mencakup komoditas nasional seperti emas demi mempercepat ekosistem keuangan digital domestik.

>>> Libur Sekolah, Trans Snow World Surabaya Tawarkan Promo Tiket Spesial

Inisiatif otoritas tersebut mendapat sambutan positif dari para pelaku industri kripto. Pemanfaatan teknologi blockchain dinilai mampu mentransformasikan komoditas fisik ke dalam perdagangan digital.

Co-founder CryptoWatch dan Pengelola Channel Duit Pintar, Christopher Tahir, menyatakan bahwa konsep RWA sangat menarik untuk diterapkan. Sistem ini memungkinkan komoditas nasional diperdagangkan secara digital melalui jaringan blockchain.

Meski demikian, Christopher Tahir mengingatkan adanya tantangan besar dalam memastikan keaslian serta keberadaan fisik dari aset yang masuk proses tokenisasi tersebut.

"Tetapi problem dari RWA sendiri kembali kepada cara memvalidasi keberadaan aset tersebut.

Validasinya akan menjadi sangat rumit sehingga tidak akan langsung menyelesaikan masalah yang ada," ujar Christopher kepada Kontan, Selasa (9/6/2026).

Menurut Christopher Tahir, hampir seluruh bentuk aset fisik maupun instrumen keuangan pada dasarnya dapat melalui proses tokenisasi.

Kendati begitu, proses verifikasi tetap menjadi faktor paling krusial agar mampu menumbuhkan kepercayaan para investor.

Stablecoin Rupiah dan Regulatory Sandbox

Selain menggodok regulasi RWA, OJK juga mengeksplorasi pembuatan stablecoin yang menggunakan cadangan aset riil dalam denominasi rupiah. Proyek ini berjalan melalui pengujian dalam mekanisme regulatory sandbox.

Langkah penjelajahan stablecoin ini dinilai tepat oleh Christopher Tahir mengingat ekosistem digital Indonesia masih tertinggal dari negara lain.

Kehadiran instrumen ini diproyeksikan mampu meningkatkan transparansi serta memperkuat penggunaan mata uang digital di dalam negeri.

>>> P3HKI Desak Perlindungan Hak Pekerja dalam Investasi Asing