P3HKI Desak Perlindungan Hak Pekerja dalam Investasi Asing
Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) mendesak penegakan perlindungan hak pekerja domestik di tengah derasnya arus investasi asing ke Indonesia.
Desakan ini disampaikan dalam forum strategis di Jakarta Pusat pada Selasa (9/6/2026).
>>> 7 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026
Ketua II P3HKI Ahmad Ansyori menilai ada kontradiksi dalam penegakan hukum saat ini. Hak dasar buruh kerap diabaikan demi menjaga modal masuk.
Beberapa pelanggaran yang disoroti meliputi ketiadaan jaminan sosial, pengabaian perjanjian kerja bersama, hingga pemberangusan serikat pekerja.
Ahmad Ansyori mengingatkan agar kedaulatan hukum nasional tidak dikesampingkan demi menyenangkan investor asing.
"Investasi asing itu kita undang, kita welcome, kita selebrasi, tetapi kedaulatan hukum tidak boleh berada di bawahnya," kata Ahmad Ansyori.
Ia juga menyoroti fenomena pemutusan hubungan kerja sepihak dan pelarian aset korporasi berlapis yang mempersulit pertanggungjawaban hukum.
Sebagai contoh, sengketa pesangon 735 pekerja PT Nusa Halmahera Minerals senilai 35 juta dolar AS dari Newcrest Mining Limited kini dibebankan kepada Newmont Corp.
>>> Harga Emas Antam Diprediksi Fluktuatif pada Rabu, 10 Juni 2026
"Jadi ada bukti kuat yang empirik bahwa good faith [prinsip itikad baik] dalam perlindungan pekerja gagal diterapkan secara efektif pada sejumlah model investasi asing langsung atau foreign direct investment ini," ujar Ahmad Ansyori.
Tiga Instrumen Hukum Baru
P3HKI mengusulkan tiga instrumen hukum baru guna mengantisipasi kegagalan investasi tersebut.
Pertama, kewajiban sertifikat kepatuhan ketenagakerjaan. Kedua, pembentukan rekening penampung jaminan pesangon.
Ketiga, Mahkamah Agung didorong menerbitkan surat edaran mengenai bantuan hukum timbal balik lintas yurisdiksi.
"Sehingga dengan tiga rekomendasi itu yang kami perhatikan masih sangat mungkin untuk dimuat di dalam peraturan perundang-undangan kita, termasuk di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang proses," pungkas Ahmad Ansyori.
>>> Prabowo Bahas Strategi Ekonomi dengan Luhut dan Chatib Basri
P3HKI menegaskan investasi asing di Indonesia tidak boleh mengabaikan pemenuhan hak-hak pekerja dan mendesak penguatan instrumen hukum.
Update Terbaru
Veda Ega Pratama Pulang ke Indonesia Usai Moto3 Hungaria 2026
Selasa / 09-06-2026, 19:25 WIB
Tang Wei Hamil Dilihat Bepergian dengan Suami Kim Tae-yong, Spekulasi Bayi Kedua Menguat
Selasa / 09-06-2026, 19:25 WIB
Veda Ega Pratama Buka Suara Soal Perbandingan dengan Hakim Danish
Selasa / 09-06-2026, 19:24 WIB
Pemerintah Matangkan Reformasi Subsidi Listrik Berbasis AI
Selasa / 09-06-2026, 19:24 WIB
John Herdman Ubah Susunan Pemain Timnas Indonesia Kontra Mozambik
Selasa / 09-06-2026, 19:24 WIB
BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Bunga Kredit Terancam Meningkat
Selasa / 09-06-2026, 19:24 WIB
Veda Ega Pratama Bicara Persaingan dengan Hakim Danish di Moto3
Selasa / 09-06-2026, 19:24 WIB
Janice Tjen Tersingkir di Babak Pertama Libema Open 2026
Selasa / 09-06-2026, 19:20 WIB
Kemenkes Siapkan Transformasi Besar Program JKN Melalui Perpres Baru
Selasa / 09-06-2026, 19:20 WIB
IGRA Kembangkan Kemasan Pouch untuk Siasati Lonjakan Bahan Baku Impor
Selasa / 09-06-2026, 19:19 WIB
I Want to Love You Till Your Dying Day Tayang 7 Juli, Rilis Visual dan Trailer Baru
Selasa / 09-06-2026, 19:17 WIB
47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juni 2026, Borong 5 Juta Koin dan Klaim Kompensasi
Selasa / 09-06-2026, 19:17 WIB
Acer Perkenalkan AI Glasses dan Kacamata AR, Hadirkan Layar Virtual 172 Inci
Selasa / 09-06-2026, 19:16 WIB
PPIH Arab Saudi Raih Penghargaan Pengelolaan Dam Jemaah Haji
Selasa / 09-06-2026, 19:16 WIB






