P3HKI Desak Perlindungan Hak Pekerja dalam Investasi Asing
Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) mendesak penegakan perlindungan hak pekerja domestik di tengah derasnya arus investasi asing ke Indonesia.
Desakan ini disampaikan dalam forum strategis di Jakarta Pusat pada Selasa (9/6/2026).
>>> 7 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026
Ketua II P3HKI Ahmad Ansyori menilai ada kontradiksi dalam penegakan hukum saat ini. Hak dasar buruh kerap diabaikan demi menjaga modal masuk.
Beberapa pelanggaran yang disoroti meliputi ketiadaan jaminan sosial, pengabaian perjanjian kerja bersama, hingga pemberangusan serikat pekerja.
Ahmad Ansyori mengingatkan agar kedaulatan hukum nasional tidak dikesampingkan demi menyenangkan investor asing.
"Investasi asing itu kita undang, kita welcome, kita selebrasi, tetapi kedaulatan hukum tidak boleh berada di bawahnya," kata Ahmad Ansyori.
Ia juga menyoroti fenomena pemutusan hubungan kerja sepihak dan pelarian aset korporasi berlapis yang mempersulit pertanggungjawaban hukum.
Sebagai contoh, sengketa pesangon 735 pekerja PT Nusa Halmahera Minerals senilai 35 juta dolar AS dari Newcrest Mining Limited kini dibebankan kepada Newmont Corp.
>>> Harga Emas Antam Diprediksi Fluktuatif pada Rabu, 10 Juni 2026
"Jadi ada bukti kuat yang empirik bahwa good faith [prinsip itikad baik] dalam perlindungan pekerja gagal diterapkan secara efektif pada sejumlah model investasi asing langsung atau foreign direct investment ini," ujar Ahmad Ansyori.
Tiga Instrumen Hukum Baru
P3HKI mengusulkan tiga instrumen hukum baru guna mengantisipasi kegagalan investasi tersebut.
Pertama, kewajiban sertifikat kepatuhan ketenagakerjaan. Kedua, pembentukan rekening penampung jaminan pesangon.
Ketiga, Mahkamah Agung didorong menerbitkan surat edaran mengenai bantuan hukum timbal balik lintas yurisdiksi.
"Sehingga dengan tiga rekomendasi itu yang kami perhatikan masih sangat mungkin untuk dimuat di dalam peraturan perundang-undangan kita, termasuk di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang proses," pungkas Ahmad Ansyori.
>>> Prabowo Bahas Strategi Ekonomi dengan Luhut dan Chatib Basri
P3HKI menegaskan investasi asing di Indonesia tidak boleh mengabaikan pemenuhan hak-hak pekerja dan mendesak penguatan instrumen hukum.
Update Terbaru
Cara agar Otak Menua dengan Sehat Menurut Ahli Neurologi, Bukan Diet
Jumat / 24-07-2026, 23:00 WIB
Piala AFF 2026: Pembuktian Nadeo Argawinata sebagai Kiper Utama Timnas Indonesia
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Lee Min-ho Kembali Jadi Aktor Korea Terfavorit di Mata Penggemar Global
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Penumpang Alphard Penerobos Pelican Crossing HI Ternyata Anggota Polda Jabar
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Persija Hormati Sanksi KFA untuk Shin Tae Yong, Belum Ambil Sikap
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Hasil Piala AFF: Vietnam ke Puncak usai Bantai Timor Leste 7-0
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Speedboat Bawa 11 Wisatawan Asing Hilang Kontak di Perairan Gorontalo
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Fallout Co-Creator: Morrowind di Xbox Ubah Standar RPG Konsol
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Facebook Luncurkan Lencana 'Facebook Verified' Gratis untuk Lawan AI Palsu
Jumat / 24-07-2026, 22:49 WIB
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
Jumat / 24-07-2026, 22:49 WIB
Game Freak Bawa Interaksi Anjing ke Level Baru di Beast of Reincarnation
Jumat / 24-07-2026, 22:44 WIB
Bos Amazon Games: Harga Konsol dan Steam Machine di Atas $1.000 Dorong Minat ke Cloud Gaming
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB
Video Promo Film Anime The Ribbon Hero Soroti Ikatan Pine dan Safir
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB
Jensen Huang Posting Pertama di X, Dukung Model AI Terbuka
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB







