Pemanfaatan stablecoin berbasis rupiah juga dipercaya bisa meningkatkan kemampuan pelacakan arus dana. Hal ini menjadi solusi atas transaksi tunai yang selama ini sulit dipantau oleh otoritas pengawas.

"Hal ini tentunya akan membantu melacak ke mana uang pergi terutama dari sisi korupsi.

Selain itu, ini akan mempermudah dari sisi perpajakan dan membuat transparansi yang sangat luas di berbagai bidang," tambah Christopher Tahir.

Christopher Tahir menekankan perlunya kepastian hukum serta regulasi yang tegas dalam implementasi stablecoin.

Payung hukum yang jelas menjadi prasyarat utama agar masyarakat dan pelaku usaha berani mengadopsi instrumen keuangan tersebut.

Target Penerbitan Regulasi OJK

OJK menargetkan Peraturan OJK (POJK) terkait tokenisasi aset nyata komoditas nasional ini dapat segera dirilis. Regulasi tersebut diproyeksikan rampung paling lambat pada kuartal ketiga tahun 2026.

"POJK terkait aset keuangan digitalisasi yang menjadi payung hukum proses penerbitan real aset ini sedang dalam proses role-making-role yang diharapkan bisa rampung dalam paling lambat kuartal ke-III tahun ini," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, Senin (8/6/2026).

Dalam mengkaji stablecoin domestik melalui regulatory sandbox, OJK turut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Bank Indonesia (BI).

Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di pasar.

Adi Budiarso menjelaskan bahwa pengembangan stablecoin dalam negeri wajib memperhatikan aspek operabilitas.

>>> 7 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026

Penyelenggaraannya harus dapat berjalan beriringan dengan proyek rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang sedang dikembangkan oleh Bank Indonesia.