Maxim Indonesia Hormati Aturan Baru Kemendag soal PMSE
Maxim Indonesia memberikan tanggapan terhadap kebijakan baru Kementerian Perdagangan yang memasukkan layanan ojek online ke dalam revisi regulasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 4 Juni 2026 dan diundangkan pada 8 Juni 2026.
>>> KPK Buka Peluang Jerat Silmy Karim dengan Pasal TPPU
Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah menyatakan pihaknya menghormati penyesuaian regulasi ini untuk mengembangkan potensi ekonomi digital.
Meski demikian, perusahaan masih menunggu naskah resmi sebelum memberikan tanggapan lebih komprehensif.
"Oleh karena itu, kami masih menunggu detail ketentuan yang akan diterapkan sebelum dapat memberikan tanggapan yang lebih komprehensif," ujar Dirhamsyah.
Menurut Dirhamsyah, aturan baru ini menyasar aktivitas perdagangan elektronik di dalam aplikasi, bukan pada layanan transportasinya.
Pihak Maxim berencana mempelajari substansi regulasi lebih lanjut dan menyatakan keterbukaan untuk hadir dalam forum diskusi publik bersama Kemendag.
"Setelah naskah resmi diterbitkan, kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut guna memahami kewajiban yang berlaku bagi platform maupun merchant yang menggunakan layanan kami," kata Dirhamsyah.
>>> Cita Citata Ajukan Gugatan Cerai terhadap Didi Mahardika
Langkah evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan operasional perusahaan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Maxim menegaskan dukungannya terhadap regulasi yang melindungi konsumen, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
"Kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab antara platform dan merchant juga penting untuk memastikan kepatuhan regulasi dapat dijalankan secara efektif tanpa menghambat inovasi, pertumbuhan usaha, maupun investasi di sektor digital Indonesia," tambah Dirhamsyah.
Perusahaan ojek online ini berkomitmen untuk terus menyokong pertumbuhan ekonomi digital nasional melalui layanan transportasi daring serta fitur pemesanan makanan dan barang.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kebijakan bagi layanan ride-hailing hanya mengikat aktivitas perdagangan barang melalui fitur niaga.
"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," ujar Budi Santoso.
>>> Elara Skin Indonesia Luncurkan Perawatan Kulit Berbasis Exosome untuk Rumahan
Pemerintah berharap perluasan cakupan ini mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan menyesuaikan diri dengan lanskap digital yang dinamis.
Update Terbaru
Jung Kyung Ho dan Sooyoung Putus Usai 14 Tahun Pacaran karena Jadwal Padat
Selasa / 09-06-2026, 16:08 WIB
Rasio Klaim JKN Tembus 108,72 Persen, BPJS Kesehatan Defisit
Selasa / 09-06-2026, 16:08 WIB
Padukan Baju Coklat dengan Pilihan Warna Celana Ini Agar Tampil Modis
Selasa / 09-06-2026, 16:08 WIB
Pemimpin Tertinggi Afghanistan Larang PNS Gunakan Ponsel Pintar
Selasa / 09-06-2026, 16:05 WIB
Tiga Emiten Cairkan Dividen Saham Tahun Buku 2025 Hari Ini
Selasa / 09-06-2026, 16:05 WIB
4 HP Midrange Baterai Jumbo dengan Bod Tipis dan Ringan, Nyaman Digenggam
Selasa / 09-06-2026, 16:04 WIB
Grab Tambah Armada Kendaraan Listrik untuk Tekan Biaya Operasional
Selasa / 09-06-2026, 16:04 WIB
Lenovo Rilis Perangkat Edisi Terbatas FIFA World Cup 2026 di Indonesia
Selasa / 09-06-2026, 16:04 WIB
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring 2026
Selasa / 09-06-2026, 16:04 WIB
Lionel Scaloni Pastikan Lionel Messi Tampil Lawan Islandia
Selasa / 09-06-2026, 16:04 WIB
Lenovo Rilis Laptop dan Tablet Edisi Terbatas FIFA World Cup 2026
Selasa / 09-06-2026, 16:00 WIB
Bulog Usulkan Program Beraskita Premium untuk Redam Lonjakan Harga Beras
Selasa / 09-06-2026, 16:00 WIB
Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Sektor Sensitif Pendanaan
Selasa / 09-06-2026, 15:59 WIB
Ekspor Elektronik Malaysia Diprediksi Tembus 800 Miliar Ringgit
Selasa / 09-06-2026, 15:57 WIB






