Maxim Indonesia memberikan tanggapan terhadap kebijakan baru Kementerian Perdagangan yang memasukkan layanan ojek online ke dalam revisi regulasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 4 Juni 2026 dan diundangkan pada 8 Juni 2026.

>>> KPK Buka Peluang Jerat Silmy Karim dengan Pasal TPPU

Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah menyatakan pihaknya menghormati penyesuaian regulasi ini untuk mengembangkan potensi ekonomi digital.

Meski demikian, perusahaan masih menunggu naskah resmi sebelum memberikan tanggapan lebih komprehensif.

"Oleh karena itu, kami masih menunggu detail ketentuan yang akan diterapkan sebelum dapat memberikan tanggapan yang lebih komprehensif," ujar Dirhamsyah.

Menurut Dirhamsyah, aturan baru ini menyasar aktivitas perdagangan elektronik di dalam aplikasi, bukan pada layanan transportasinya.

Pihak Maxim berencana mempelajari substansi regulasi lebih lanjut dan menyatakan keterbukaan untuk hadir dalam forum diskusi publik bersama Kemendag.

"Setelah naskah resmi diterbitkan, kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut guna memahami kewajiban yang berlaku bagi platform maupun merchant yang menggunakan layanan kami," kata Dirhamsyah.

>>> Cita Citata Ajukan Gugatan Cerai terhadap Didi Mahardika

Langkah evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan operasional perusahaan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Maxim menegaskan dukungannya terhadap regulasi yang melindungi konsumen, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

"Kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab antara platform dan merchant juga penting untuk memastikan kepatuhan regulasi dapat dijalankan secara efektif tanpa menghambat inovasi, pertumbuhan usaha, maupun investasi di sektor digital Indonesia," tambah Dirhamsyah.

Perusahaan ojek online ini berkomitmen untuk terus menyokong pertumbuhan ekonomi digital nasional melalui layanan transportasi daring serta fitur pemesanan makanan dan barang.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kebijakan bagi layanan ride-hailing hanya mengikat aktivitas perdagangan barang melalui fitur niaga.

"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," ujar Budi Santoso.

>>> Elara Skin Indonesia Luncurkan Perawatan Kulit Berbasis Exosome untuk Rumahan

Pemerintah berharap perluasan cakupan ini mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan menyesuaikan diri dengan lanskap digital yang dinamis.