Maxim Indonesia Hormati Aturan Baru Kemendag soal PMSE

Maxim Indonesia memberikan tanggapan terhadap kebijakan baru Kementerian Perdagangan yang memasukkan layanan ojek online ke dalam revisi regulasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 4 Juni 2026 dan diundangkan pada 8 Juni 2026.
>>> KPK Buka Peluang Jerat Silmy Karim dengan Pasal TPPU
Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah menyatakan pihaknya menghormati penyesuaian regulasi ini untuk mengembangkan potensi ekonomi digital.
Meski demikian, perusahaan masih menunggu naskah resmi sebelum memberikan tanggapan lebih komprehensif.
"Oleh karena itu, kami masih menunggu detail ketentuan yang akan diterapkan sebelum dapat memberikan tanggapan yang lebih komprehensif," ujar Dirhamsyah.
Menurut Dirhamsyah, aturan baru ini menyasar aktivitas perdagangan elektronik di dalam aplikasi, bukan pada layanan transportasinya.
Pihak Maxim berencana mempelajari substansi regulasi lebih lanjut dan menyatakan keterbukaan untuk hadir dalam forum diskusi publik bersama Kemendag.
"Setelah naskah resmi diterbitkan, kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut guna memahami kewajiban yang berlaku bagi platform maupun merchant yang menggunakan layanan kami," kata Dirhamsyah.
>>> Cita Citata Ajukan Gugatan Cerai terhadap Didi Mahardika
Langkah evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan operasional perusahaan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Maxim menegaskan dukungannya terhadap regulasi yang melindungi konsumen, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
"Kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab antara platform dan merchant juga penting untuk memastikan kepatuhan regulasi dapat dijalankan secara efektif tanpa menghambat inovasi, pertumbuhan usaha, maupun investasi di sektor digital Indonesia," tambah Dirhamsyah.
Perusahaan ojek online ini berkomitmen untuk terus menyokong pertumbuhan ekonomi digital nasional melalui layanan transportasi daring serta fitur pemesanan makanan dan barang.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kebijakan bagi layanan ride-hailing hanya mengikat aktivitas perdagangan barang melalui fitur niaga.
"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," ujar Budi Santoso.
>>> Elara Skin Indonesia Luncurkan Perawatan Kulit Berbasis Exosome untuk Rumahan
Pemerintah berharap perluasan cakupan ini mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan menyesuaikan diri dengan lanskap digital yang dinamis.
Update Terbaru
Cara agar Otak Menua dengan Sehat Menurut Ahli Neurologi, Bukan Diet
Jumat / 24-07-2026, 23:00 WIB
Piala AFF 2026: Pembuktian Nadeo Argawinata sebagai Kiper Utama Timnas Indonesia
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Lee Min-ho Kembali Jadi Aktor Korea Terfavorit di Mata Penggemar Global
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Penumpang Alphard Penerobos Pelican Crossing HI Ternyata Anggota Polda Jabar
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Persija Hormati Sanksi KFA untuk Shin Tae Yong, Belum Ambil Sikap
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Hasil Piala AFF: Vietnam ke Puncak usai Bantai Timor Leste 7-0
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Speedboat Bawa 11 Wisatawan Asing Hilang Kontak di Perairan Gorontalo
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Fallout Co-Creator: Morrowind di Xbox Ubah Standar RPG Konsol
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Facebook Luncurkan Lencana 'Facebook Verified' Gratis untuk Lawan AI Palsu
Jumat / 24-07-2026, 22:49 WIB
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
Jumat / 24-07-2026, 22:49 WIB
Game Freak Bawa Interaksi Anjing ke Level Baru di Beast of Reincarnation
Jumat / 24-07-2026, 22:44 WIB
Bos Amazon Games: Harga Konsol dan Steam Machine di Atas $1.000 Dorong Minat ke Cloud Gaming
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB
Video Promo Film Anime The Ribbon Hero Soroti Ikatan Pine dan Safir
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB
Jensen Huang Posting Pertama di X, Dukung Model AI Terbuka
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB







