KPK Buka Peluang Jerat Silmy Karim dengan Pasal TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan sejumlah harta dan aset milik Silmy yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
>>> Cita Citata Ajukan Gugatan Cerai terhadap Didi Mahardika
Silmy Karim merupakan salah satu dari delapan tersangka awal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk periode 2019-2025.
Modus Nominee dan Aset Tak Tercatat
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, modus yang ditemukan penyidik saat penggeledahan rumah Silmy menggambarkan unsur-unsur TPPU.
“Penggunaan nominee, pembelian aset atas nama orang lain, dan tidak dimasukkan dalam LHKPN itu sebenarnya sudah masuk TPPU,” ujar Taufik, Selasa (09/06/2026).
Penyidik KPK sebelumnya menyita beragam aset dari rumah Silmy di Jakarta Selatan, termasuk dua unit mobil sport dan 10 unit motor mewah yang seluruhnya absen dari laporan kekayaannya.
Selain kendaraan mewah, petugas juga mengamankan tujuh unit sepeda, berbagai perhiasan, serta uang tunai dalam pecahan dolar AS, euro, dan yen Jepang.
>>> Elara Skin Indonesia Luncurkan Perawatan Kulit Berbasis Exosome untuk Rumahan
KPK mendeteksi bahwa Silmy bersama tersangka lain memanfaatkan beberapa nominee untuk menyamarkan transaksi.
Para pelaku diduga menggunakan identitas petugas kebersihan hingga pegawai rendahan untuk membuka rekening penampungan dana suap dan membeli aset.
Meski demikian, penerapan Pasal TPPU terhadap Silmy masih mempertimbangkan aspek teknis penyidikan.
KPK memiliki opsi menggabungkan berkas perkara korupsi dan pencucian uang secara simultan, atau menuntaskan kasus korupsi terlebih dahulu hingga berkekuatan hukum tetap.
>>> Jadwal Puasa Sunnah Juni 2026: Ayyamul Bidh, Senin-Kamis, Tasu'a dan Asyura
“Bisa saja nanti penyidikannya ketika tersangka SK ini dipersidangkan sudah dikumulatifkan. Itu tergantung dari sisi teknis di penyidikannya,” kata Taufik.
Update Terbaru
Cara agar Otak Menua dengan Sehat Menurut Ahli Neurologi, Bukan Diet
Jumat / 24-07-2026, 23:00 WIB
Piala AFF 2026: Pembuktian Nadeo Argawinata sebagai Kiper Utama Timnas Indonesia
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Lee Min-ho Kembali Jadi Aktor Korea Terfavorit di Mata Penggemar Global
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Penumpang Alphard Penerobos Pelican Crossing HI Ternyata Anggota Polda Jabar
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Persija Hormati Sanksi KFA untuk Shin Tae Yong, Belum Ambil Sikap
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Hasil Piala AFF: Vietnam ke Puncak usai Bantai Timor Leste 7-0
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Speedboat Bawa 11 Wisatawan Asing Hilang Kontak di Perairan Gorontalo
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Fallout Co-Creator: Morrowind di Xbox Ubah Standar RPG Konsol
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Facebook Luncurkan Lencana 'Facebook Verified' Gratis untuk Lawan AI Palsu
Jumat / 24-07-2026, 22:49 WIB
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
Jumat / 24-07-2026, 22:49 WIB
Game Freak Bawa Interaksi Anjing ke Level Baru di Beast of Reincarnation
Jumat / 24-07-2026, 22:44 WIB
Bos Amazon Games: Harga Konsol dan Steam Machine di Atas $1.000 Dorong Minat ke Cloud Gaming
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB
Video Promo Film Anime The Ribbon Hero Soroti Ikatan Pine dan Safir
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB
Jensen Huang Posting Pertama di X, Dukung Model AI Terbuka
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB







