Melalui perpres tersebut, Lemigas selaku Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi diberikan kewenangan melakukan impor komoditas migas bersama BUMN dan badan usaha swasta dalam keadaan mendesak.

Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) perpres tersebut, keadaan mendesak ditetapkan berdasarkan kriteria gangguan geopolitik, gangguan rantai pasok, bencana alam, keterbatasan suplai dengan fluktuasi harga tinggi, atau cadangan nasional di bawah ambang batas.

>>> Kondisi Betis Neymar Membaik Jelang Laga Brasil vs Maroko

"Menteri menetapkan keadaan mendesak berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tulis Pasal 5 Ayat (2) perpres tersebut.

Selain itu, regulasi ini memperbolehkan adanya perbedaan harga pengadaan impor dalam keadaan mendesak berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman sesuai kesepakatan kontrak.

"Pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian," tulis pasal 5 ayat 3.

Kementerian ESDM memastikan regulasi baru ini memberikan ruang bagi BLU di bidang energi untuk mengoptimalkan pengadaan impor migas, termasuk mengeksekusi impor dari Rusia.

"Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor.

Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas," kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa selama ini pengadaan komoditas migas hanya bisa dilakukan oleh BUMN atau badan usaha swasta yang memiliki izin.

"Dan juga ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan ini juga dalam Perpres 26 ini sudah diatur.

>>> Bos Aprilia Kritik Jorge Martin Usai Kecelakaan MotoGP Hungaria

Dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat ini pengadaan ini kan bisa perbedaan berasalkan harga, waktu pengadaan," ujar Yuliot.