Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026—2030 Muhammad Kholid Syeirazi membeberkan rencana mekanisme penyimpanan dalam skema impor minyak dan gas bumi melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) pada Selasa (9/6/2026).

Pelaksana teknis Lemigas ke depan bakal memanfaatkan berbagai fasilitas penyimpanan yang tersedia di Indonesia dengan sistem sewa, baik melalui BUMN maupun penyimpanan swasta.

>>> Lonjakan Harga Tiket Warnai Game 3 Final NBA di New York

"Storage itu ada yang punya Pertamina, ada punya badan usaha swasta, ada punya PLN, dan ada juga fasilitas hulu milik SKK Migas.

Nanti mekanismenya seperti apa? Ya, mekanisme sewa itu harus diatur secara definitif," ujar Kholid kepada Bloomberg Technoz.

Kholid juga menjelaskan bahwa opsi penyimpanan ini tidak akan dimonopoli oleh PT Pertamina (Persero) karena infrastruktur penyimpanan minyak di Indonesia saat ini tersebar di berbagai sektor dan kepemilikan.

"Kalau misalnya itu punyanya [Pertamina] Patra Niaga, ya berarti sewa kepada Patra Niaga. Kalau misalnya punyanya Exxon [ExxonMobil], ya sewa kepada Exxon," jelas Kholid.

Namun, Kholid menyarankan agar penggunaan tangki penyimpanan milik BUMN tidak perlu menggunakan transaksi sewa-menyewa, melainkan cukup melalui pengaturan status pemanfaatan oleh Kementerian Keuangan.

"Kalau misalnya itu BUMN, ya itu tinggal distatuskan fungsinya sebagai fasilitas negara yang tidak ada sewa-menyewa. Namun, tetap harus ada pendataan, dari Kementerian Keuangan," tambah Kholid.

Dasar Hukum dan Keadaan Mendesak

Rencana ini berjalan setelah pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional pada 30 April 2026.