Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 19 penyelenggara pinjaman daring (pinjol) memiliki tingkat kredit macet di atas 5 persen pada April 2026.

Tingkat wanprestasi pembiayaan atau TWP90 tersebut menjadi perhatian OJK karena menunjukkan kualitas pembiayaan yang menurun.

>>> Rasulullah Menolak Tetapkan Harga Pasar Saat Komoditas di Madinah Melonjak

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa kondisi ini dipicu oleh faktor internal dan eksternal.

"Untuk menjaga tingkat TWP90, Penyelenggara Pindar didorong untuk melakukan penguatan manajemen risiko, credit scoring berbasis data, serta penguatan penagihan dan prinsip kehati-hatian," ujar Agusman dalam RDK OJK Mei 2026.

Ia menambahkan bahwa dinamika perekonomian global dan domestik turut memengaruhi performa bisnis pinjol ke depan.

Meski demikian, Agusman optimistis industri pinjol masih dapat tumbuh positif dan terjaga.

Outstanding Pembiayaan Tembus Rp102 Triliun

Jumlah outstanding pembiayaan industri pinjol pada April 2026 mencapai Rp102,07 triliun.

>>> Elnusa Tebar Dividen Rp 323 Miliar untuk Tahun Buku 2025

Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 26,11 persen secara tahunan (year-on-year).

Selain kredit macet, OJK juga menyoroti masalah permodalan. Sebanyak 14 dari 94 penyelenggara pinjol belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Agusman menjelaskan bahwa pemenuhan standar ekuitas dipengaruhi oleh situasi internal perusahaan, karakteristik usaha, kinerja, prospek bisnis, dan strategi permodalan.

OJK mengingatkan bahwa tata kelola dan keandalan model bisnis menjadi indikator penting bagi calon investor.

>>> Indeks Saham ESG Terkoreksi Tajam, Valuasi Makin Murah

"Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat ketahanan industri dan pelindungan konsumen," pungkas Agusman.