Kenaikan harga barang kebutuhan pokok selalu memicu keresahan masyarakat dari zaman dahulu hingga era modern.

Fenomena kelangkaan dan lonjakan harga pangan ini ternyata juga pernah melanda Kota Madinah lebih dari 14 abad yang lalu.

>>> Elnusa Tebar Dividen Rp 323 Miliar untuk Tahun Buku 2025

Ketika stabilitas pasar terganggu, para sahabat mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta solusi administratif berupa pembatasan harga.

Namun, respons yang diberikan Nabi Muhammad SAW justru menjadi fondasi penting dalam teori ekonomi Islam.

Mekanisme pasar dan kebijakan intervensi ini terekam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi.

Seorang sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, harga-harga barang telah naik, maka tetapkanlah harga untuk kami."

Mendengar permintaan itu, Rasulullah SAW menjawab: "Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki, Sang Pemberi rezeki.

Sementara aku berharap bisa berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku disebabkan kezalimanku dalam urusan darah maupun harta."

Penolakan Rasulullah untuk mengontrol harga secara sepihak didasari oleh pertimbangan keadilan yang menyeluruh.

Para ulama menilai bahwa fluktuasi harga di Madinah saat itu murni dipicu oleh faktor alamiah pasar, bukan karena manipulasi.

Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa Islam membiarkan hukum permintaan dan penawaran berjalan wajar.

Pembatasan harga secara paksa justru berisiko menzalimi para pedagang jika biaya produksi mereka sedang tinggi.

Kendati demikian, pasar tidak dibiarkan berjalan tanpa pengawasan hukum. Rasulullah SAW tercatat sangat ketat menindak segala bentuk kecurangan yang merusak ekosistem perdagangan sehat.

>>> Indeks Saham ESG Terkoreksi Tajam, Valuasi Makin Murah