Buku Nabi Muhammad Sebagai Seorang Pedagang karya Afzalurrahman menyebutkan bahwa harga ideal terbentuk dari interaksi alami pembeli dan penjual.

Intervensi yang keliru dinilai bisa menghambat aktivitas ekonomi dan memicu gejolak yang lebih besar akibat sistem yang tidak sehat.

"Kita menuai hasil dari apa yang telah kita semaikan," tulis Afzalurrahman. Di sisi lain, integritas pelaku usaha menjadi pilar utama dalam menciptakan stabilitas ekonomi.

Islam menaruh perhatian besar pada moralitas pedagang melalui janji teologis yang tinggi.

Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Pedagang yang jujur dan amanah akan dikumpulkan bersama para nabi, orang-orang shiddiq dan para syuhada pada hari kiamat."

Kewenangan Pemerintah dalam Mengatur Harga

Meskipun Rasulullah menghindari regulasi harga pada kasus tersebut, otoritas publik tetap memiliki hak melakukan intervensi dalam situasi khusus.

Pemerintah diizinkan mengambil tindakan tegas jika pasar dicurangi oleh oknum tertentu.

Ibnu Taimiyah dalam buku Al-Hisbah fi Al-Islam menegaskan bahwa negara wajib hadir saat terjadi praktik monopoli, kartel, atau penimbunan barang.

Langkah represif ini diambil bukan untuk mengekang pasar, melainkan demi memulihkan keadilan bagi kemaslahatan umum.

Konsep ekonomi peninggalan Rasulullah ini relevan dalam menyikapi dinamika pasar modern yang kerap dipengaruhi krisis energi, cuaca ekstrem, hingga konflik geopolitik global.

>>> Grup K-Pop (G)I-DLE Rilis Album Mini We Made pada 6 Juli 2026

Umat Islam diajarkan untuk menganalisis akar masalah sebelum merumuskan kebijakan ekonomi.