Rencana pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat menjadi angin segar bagi emiten-emiten produsen mineral dan batubara (minerba).

Namun, keberadaan bursa mineral baru bisa dianggap efektif jika dibarengi dengan implementasi regulasi yang konsisten.

>>> FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026, 48 Tim Berlaga

Pemerintah menargetkan pengoperasian Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada 1 Januari 2027 seiring dengan pengesahan perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Bursa Mineral diharapkan dapat menjadi acuan harga komoditas nasional, memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen utama mineral dunia, serta meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis di dalam negeri.

Kehadiran Bursa Mineral juga dipastikan berbeda dengan peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kepala Riset Korea Investment & Sekuritas Indonesia (KISI) Muhammad Wafi mengatakan, respons pasar dalam jangka pendek terhadap rencana pembentukan Bursa Mineral kemungkinan netral dan cenderung positif.

Hal ini berbeda dengan pengumuman rencana kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui DSI yang langsung dipersepsikan negatif oleh pasar.

Poin plus dari keberadaan Bursa Mineral adalah Indonesia berpotensi menjadi penentu harga terutama untuk komoditas nikel dan batubara.

Hal itu dapat meningkatkan daya tawar emiten minerba sekaligus mengurangi ketergantungan pada Harga Mineral Acuan (HMA) atau Harga Batubara Acuan (HBA).

Minusnya, target bergulirnya Bursa Mineral dianggap terlalu ambisius jika ditetapkan pada 1 Januari 2027.

Padahal, proses membangun likuiditas bursa komoditas yang kredibel membutuhkan waktu bertahun-tahun.

“Kepercayaan buyer global juga tidak bisa dipaksakan,” kata dia, Senin (8/6/2026) lalu.

Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Arinda Izzati menyampaikan, kelebihan yang bisa ditawarkan Bursa Mineral tentu penentuan harga yang lebih baik serta tata niaga yang lebih transparan.