Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan pemilik kendaraan di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) membayar pajak kendaraan bermotor.

Layanan ini tersedia pada Selasa, 9 Juni 2026, di 14 titik strategis untuk mengurangi antrean di kantor Samsat induk.

>>> MotoGP Ubah Format Grid Start demi Tingkatkan Keamanan Pebalap

Lokasi dan Jam Operasional

Di Jakarta Pusat, layanan beroperasi di Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Utara melayani di Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pada jam yang sama.

Jakarta Barat hanya di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB, sedangkan Jakarta Selatan di Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur melayani di Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.

Di Kota Tangerang, lokasi meliputi Pangkalan Busway Foodmosphere dan Alun-Alun Cibodas pukul 09.00-13.00 WIB.

Ciledug melayani di Giant Poris Gagah Indah dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB.

Serpong buka di Halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB.

>>> Peugeot Rilis Gambar Pertama e-208 GTi Produksi, Debut 12 Juni

Ciputat melayani di Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB.

Kelapa Dua buka di Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-12.00 WIB.

Depok melayani di Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB.

Cinere melayani di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

Untuk Bekasi, layanan tersedia di KFC Zambrud Kota Bekasi pukul 09.00-11.30 WIB dan Pasar Bersih Cikarang Baru Kabupaten Bekasi pukul 09.00-12.00 WIB.

Syarat Dokumen

Wajib pajak harus membawa KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli, serta fotokopi masing-masing dokumen untuk verifikasi.

>>> TVS Siapkan Skutik Maxi 160cc Pendingin Cairan untuk Pasar Premium

Layanan ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Pengesahan STNK lima tahunan, perpanjangan STNK, dan penggantian pelat nomor harus dilakukan di kantor Samsat induk.