Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengusut dugaan kasus penipuan bermodus pembayaran dam dan badal haji yang melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) asal Jawa Barat.

Kasus ini terungkap di Jeddah, Arab Saudi, pada Senin (8/6/2026) oleh Tim Pelindungan Jemaah PPIH bersama pihak KJRI.

>>> Pemerintah Gelar Lelang SUN Saat Rupiah Tembus Rekor Terlemah

Nilai transaksi dugaan penyelewengan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Praktik ilegal ini diduga menyasar layanan badal haji untuk 140 orang jemaah dengan tarif Rp10 juta per orang.

Tarif Badal Haji Tidak Wajar

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyoroti ketidakwajaran tarif badal haji yang ditawarkan oknum KBIHU tersebut.

"Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan.

Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan," tegas Dahnil.

Modus tersebut dijalankan oleh oknum KBIHU yang bekerja sama dengan pihak mukimin.

Kementerian bergerak cepat dengan menginterogasi pihak-pihak terkait.

"Sudah banyak jemaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin.

Tadi malam sudah kita interogasi," ungkap Dahnil.

Penyelewengan Pembayaran Dam

Selain badal haji, pengusutan juga diarahkan pada penyelewengan pembayaran dam sebesar 720 riyal per jemaah yang tidak disetorkan ke saluran resmi Adahi.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari jemaah yang tidak mendapatkan bukti bayar resmi.

"Dam itu salah satu yang mandatory atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi.

Oleh mereka, jemaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka," jelas Dahnil.