Laporan dari para jemaah haji Indonesia yang dirugikan menjadi pintu masuk awal bagi pihak kementerian untuk membongkar aliran dana penyelewengan tersebut.

"Cukup banyak yang dirugikan, dan ini berangkat dari pengaduan jemaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi," ujar Dahnil.

Sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional KBIHU serta tindakan hukum pidana di Indonesia disiapkan bagi para oknum yang terbukti bersalah.

"Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana.

>>> Harga Bitcoin Tergelincir ke US$ 63.020, Analis Sebut Momen Akumulasi

Karena locus-nya ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di Tanah Air," tegas Dahnil.

Pemerintah berencana membuka data KBIHU yang terlibat secara transparan melalui pengumuman resmi oleh tim juru bicara bersama jajaran Direktorat Jenderal Pengendalian.

"Besok tim jubir, Direktorat Jenderal Pengendalian, Irjen, serta Bina Haji dan Umrah akan menyampaikan secara resmi dan detail mana saja KBIHU yang terlibat," ujarnya.

Kementerian menyatakan komitmen penuh untuk membenahi sistem tata kelola haji secara menyeluruh demi memberantas praktik kartel sistematis yang merugikan para jemaah.

"Banyak yang benci saya dengan Pak Menteri karena kartel haji ini sudah terlanjur sistematis. Kita butuh KBIHU yang jujur membimbing jemaah.

Jangan jadikan jemaah sebagai komoditas," kata Dahnil.

Kementerian sangat menyayangkan tindakan penipuan ini karena dilakukan oleh oknum yang sebenarnya memiliki pemahaman keagamaan yang baik.

"Yang menjadi pelaku ini paham agama dan fikih. Kok tega melakukan hal seperti ini.

Kita akan betul-betul kelola haji dengan akhlak yang tinggi dan ilmu yang tinggi juga. KBIHU yang mendukung umat, kami dukung penuh, dan jumlahnya sangat banyak.