Meskipun demikian, regulasi tetap menegaskan perlunya menekan angka pelanggaran standar yang saat ini masih berada di bawah 10%.

"Tidak boleh sedikit pun pangan kita yang beredar itu tidak aman. Itu amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012," katanya.

Pemerintah kini memperluas jangkauan pengawasan dengan mengoperasikan laboratorium keliling. Pos pantau keamanan pangan juga didirikan pada pasar rakyat sesuai dengan standar nasional.

Tantangan di Sektor Hulu

Tantangan terbesar dalam pengendalian residu kimia ini justru berada di sektor hulu atau budidaya pertanian.

>>> Tren Telur Beku Viral di TikTok Picu Risiko Bahaya Kesehatan

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih membenarkan bahwa pemakaian pestisida masih tinggi pada komoditas cabai dan bawang merah.

Henry menjelaskan bahwa hal ini merupakan imbas dari pola intensifikasi pertanian sejak era 1970-an. Kebijakan masa lalu tersebut secara masif mendorong ketergantungan petani terhadap pupuk dan racun kimia.

"Metode maupun pendidikan pertanian memang sejak tahun 1970-an didorong untuk menggunakan pupuk kimia dan racun kimia," ujarnya.

Karakteristik cabai dan bawang merah yang sangat rentan terhadap serangan hama memperparah kondisi ini.

Penggunaan bahan kimia kerap dipandang sebagai solusi instan demi mengamankan produktivitas akibat tingginya permintaan pasar.

Faktor tersebut membuat proses edukasi dan peralihan menuju metode pertanian organik yang ramah lingkungan berjalan lambat.

"Kalau petani disuruh berubah untuk menggunakan pupuk nonkimia dan pestisida nonkimia, mereka umumnya enggan," kata Henry. SPI sendiri telah mengampanyekan metode pertanian ekologis dan agroekologi sejak tahun 2023.

Berdasarkan pendampingan internal, produktivitas lahan diklaim tetap stabil meski penggunaan input kimia dipangkas signifikan.

Henry berharap pemerintah mengambil tindakan lebih tegas untuk membatasi peredaran komoditas yang melanggar ambang batas residu di pasar.