Bapanas Perketat Pengawasan Residu Pestisida pada Pangan Segar
Meskipun demikian, regulasi tetap menegaskan perlunya menekan angka pelanggaran standar yang saat ini masih berada di bawah 10%.
"Tidak boleh sedikit pun pangan kita yang beredar itu tidak aman. Itu amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012," katanya.
Pemerintah kini memperluas jangkauan pengawasan dengan mengoperasikan laboratorium keliling. Pos pantau keamanan pangan juga didirikan pada pasar rakyat sesuai dengan standar nasional.
Tantangan di Sektor Hulu
Tantangan terbesar dalam pengendalian residu kimia ini justru berada di sektor hulu atau budidaya pertanian.
>>> Tren Telur Beku Viral di TikTok Picu Risiko Bahaya Kesehatan
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih membenarkan bahwa pemakaian pestisida masih tinggi pada komoditas cabai dan bawang merah.
Henry menjelaskan bahwa hal ini merupakan imbas dari pola intensifikasi pertanian sejak era 1970-an. Kebijakan masa lalu tersebut secara masif mendorong ketergantungan petani terhadap pupuk dan racun kimia.
"Metode maupun pendidikan pertanian memang sejak tahun 1970-an didorong untuk menggunakan pupuk kimia dan racun kimia," ujarnya.
Karakteristik cabai dan bawang merah yang sangat rentan terhadap serangan hama memperparah kondisi ini.
Penggunaan bahan kimia kerap dipandang sebagai solusi instan demi mengamankan produktivitas akibat tingginya permintaan pasar.
Faktor tersebut membuat proses edukasi dan peralihan menuju metode pertanian organik yang ramah lingkungan berjalan lambat.
"Kalau petani disuruh berubah untuk menggunakan pupuk nonkimia dan pestisida nonkimia, mereka umumnya enggan," kata Henry. SPI sendiri telah mengampanyekan metode pertanian ekologis dan agroekologi sejak tahun 2023.
Berdasarkan pendampingan internal, produktivitas lahan diklaim tetap stabil meski penggunaan input kimia dipangkas signifikan.
Henry berharap pemerintah mengambil tindakan lebih tegas untuk membatasi peredaran komoditas yang melanggar ambang batas residu di pasar.
Update Terbaru
Kemitraan Samsung dan Qualcomm Makin Erat di Berbagai Lini Produk
Jumat / 24-07-2026, 18:43 WIB
Kemenkes Ungkap Hasil Investigasi Kematian Dokter di Lampung
Jumat / 24-07-2026, 18:42 WIB
4 Warna Lipstik yang Bikin Gigi Tampak Lebih Putih
Jumat / 24-07-2026, 18:42 WIB
Sinopsis Lake Placid vs Anaconda, Bioskop Trans TV 24 Juli 2026
Jumat / 24-07-2026, 18:39 WIB
Dari Wishlist ke Checkout: Cara Sederhana Menambah Kebahagiaan Sehari-hari
Jumat / 24-07-2026, 18:39 WIB
Benarkah Telinga Berdenging Tanda Ibadah Ditolak? Buya Yahya Beri Penjelasan
Jumat / 24-07-2026, 18:39 WIB
Persib Bandung Amankan 11 Pemain Asing untuk Musim 2026/2027
Jumat / 24-07-2026, 18:36 WIB
Panduan Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2026
Jumat / 24-07-2026, 18:36 WIB
Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Tim 9 Terkait Dugaan TPPU Emas 74 Kg
Jumat / 24-07-2026, 18:36 WIB
DPR Ingatkan Operator Usai Putusan MK Soal Kuota Internet: Jangan Cari Celah Baru
Jumat / 24-07-2026, 18:35 WIB
Cara Cek Desil Bansos Kemensos 2026, Ketahui Status Penerima PKH dan BPNT Cair Juli 2026
Jumat / 24-07-2026, 18:34 WIB
Denny Indrayana: Posisi Duduk Wapres Sejajar Menteri Langgar Konstitusi
Jumat / 24-07-2026, 18:34 WIB
Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal Rp50 Juta, Ini Syarat Warga yang Dapat Hadiah
Jumat / 24-07-2026, 18:34 WIB
TimePhoria Timeless Fixion Skin Tint Stick, Foundation dan Concealer 2-in-1 yang Praktis
Jumat / 24-07-2026, 18:29 WIB







