Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat pengawasan residu pestisida pada pangan segar sebagai langkah menjaga keamanan pangan nasional.

Langkah ini dinilai krusial karena penggunaan pestisida berlebih pada komoditas hortikultura masih berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.

>>> Potensi Macet di Senayan Jelang Laga Indonesia vs Mozambik

Isu ini mengemuka bertepatan dengan Hari Keamanan Pangan Sedunia yang diperingati setiap 7 Juni.

Pemerintah menilai keamanan pangan berdampak langsung pada kesehatan publik dan daya saing produk lokal di pasar internasional.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto menyatakan bahwa pangan yang beredar wajib aman, sehat, serta terbebas dari cemaran fisik, biologis, maupun kimia.

"Cemaran kimia yang perlu kita antisipasi adalah residu-residu pestisida yang di atas ambang batas yang kemudian itu menyebabkan pangan tidak aman," katanya di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Andriko menambahkan bahwa masalah keamanan pangan ini turut memengaruhi performa perdagangan internasional Indonesia.

Data pemerintah menunjukkan adanya kenaikan notifikasi phytosanitary produk ekspor Indonesia dari 2.147 laporan pada 2024 menjadi 2.496 laporan pada 2025.

Dari total kasus tersebut, 47,04% di antaranya ditemukan pada komoditas pangan segar. Padahal, kelompok pangan segar menyumbang kontribusi hingga 47,4% dari keseluruhan ekspor pangan nasional.

Merespons situasi ini, pemerintah mengintegrasikan Indeks Keamanan Pangan Segar (IKPS) ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Target IKPS tahun 2025 sebesar 60 berhasil dilampaui dengan realisasi mencapai 61 poin.

"Target kita 60, capaian kita 61, jadi secara nasional target keamanan pangan kita itu tercapai," ujar Andriko.

Pengujian langsung di lapangan juga berkala dilakukan, dan hasilnya memperlihatkan bahwa lebih dari 90% sampel produk pangan segar di pasar telah memenuhi standar baku mutu yang berlaku.