Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengisian kuota haji Indonesia periode 2023-2024 pada Senin (8/6/2026) malam.

Kedua tersangka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

>>> Mahasiswa Madagaskar Juara Tiga Kompetisi Bahasa Indonesia

Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein menyatakan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 8 hingga 27 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam perkara yang sama.

Modus Pengaturan Kuota Haji

Para tersangka diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan secara ilegal dengan mengubah pembagian kuota reguler dan khusus menjadi masing-masing 50 persen.

Ismail Adham diduga memberikan uang senilai US$30.000 kepada Gus Alex, US$5.000 dan 16.000 SAR kepada Dirjen PHU Hilman Latief, serta US$10.000 kepada Kasubdit Perizinan Rizky Fisa Abadi.

>>> Prancis Kalahkan Irlandia Utara 3-1 dalam Uji Coba Terakhir

Akibat pengaturan tersebut, PT Makassar Toraja diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyetor uang sebesar US$406.000 kepada Gus Alex demi meloloskan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengannya.

Aliran dana tersebut membuat delapan perusahaan bentukan Asrul meraup keuntungan ilegal dengan total mencapai Rp40,8 miliar pada tahun yang sama.

>>> KPK Tahan Dua Petinggi Swasta Terkait Korupsi Kuota Haji Tambahan

Penyidik KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.