KPK Tahan Dua Bos Travel Haji Terkait Korupsi Kuota
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengisian kuota haji Indonesia periode 2023-2024 pada Senin (8/6/2026) malam.
Kedua tersangka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
>>> Mahasiswa Madagaskar Juara Tiga Kompetisi Bahasa Indonesia
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein menyatakan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 8 hingga 27 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam perkara yang sama.
Modus Pengaturan Kuota Haji
Para tersangka diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan secara ilegal dengan mengubah pembagian kuota reguler dan khusus menjadi masing-masing 50 persen.
Ismail Adham diduga memberikan uang senilai US$30.000 kepada Gus Alex, US$5.000 dan 16.000 SAR kepada Dirjen PHU Hilman Latief, serta US$10.000 kepada Kasubdit Perizinan Rizky Fisa Abadi.
>>> Prancis Kalahkan Irlandia Utara 3-1 dalam Uji Coba Terakhir
Akibat pengaturan tersebut, PT Makassar Toraja diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyetor uang sebesar US$406.000 kepada Gus Alex demi meloloskan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengannya.
Aliran dana tersebut membuat delapan perusahaan bentukan Asrul meraup keuntungan ilegal dengan total mencapai Rp40,8 miliar pada tahun yang sama.
>>> KPK Tahan Dua Petinggi Swasta Terkait Korupsi Kuota Haji Tambahan
Penyidik KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Update Terbaru
Ferran Torres Dikabarkan Dekat dengan Penyanyi Ana Mena di Pesta Kemenangan Piala Dunia 2026
Jumat / 24-07-2026, 11:14 WIB
Mobil Listrik Bikin Jakarta Kehilangan Potensi Pajak Rp2 Triliun
Jumat / 24-07-2026, 11:14 WIB
Update Rating TV Per Jumat, 24 Juli 2026: D'Academy 8 Indosiar Tak Terkalahkan, SCTV dan RCTI Saling Sikut di Puncak!
Jumat / 24-07-2026, 11:14 WIB
Pertamina Bersih-bersih QR Code MyPertamina, 1,5 Juta Data Kendaraan Divalidasi
Jumat / 24-07-2026, 11:14 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 25 - 26 Juli 2026
Jumat / 24-07-2026, 11:12 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini 24 Juli 2026 Anjlok Rp 35.000, Cek Rincian Lengkap dan Strategi Investasi Terbarunya
Jumat / 24-07-2026, 11:11 WIB
YG dan The Game Adu Hits West Coast di VERZUZ 23 Juli
Jumat / 24-07-2026, 11:08 WIB
Tigers Comeback Dramatis, Kalahkan Royals 4-3
Jumat / 24-07-2026, 11:07 WIB
Viral! Akun Instagram @entourage.bali Diduga Gelar Event Lari Khusus Turis Asing dan Larang WNI Ikut, Netizen Geram
Jumat / 24-07-2026, 11:07 WIB
Adrien Broner Digugat Atas Tuduhan Pelecehan Seksual di Los Angeles
Jumat / 24-07-2026, 11:04 WIB
Sidang Lindsay Clancy: Pengacara Berselisih soal Bukti Sensitif
Jumat / 24-07-2026, 11:04 WIB
Tujuh Alumni Softball UCLA Tembus Postseason AUSL 2027
Jumat / 24-07-2026, 11:04 WIB







