Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang bepergian ke luar kota, baik untuk dinas, mudik, atau liburan, tetap mendapatkan jaminan kesehatan penuh.

BPJS Kesehatan memastikan hak pelayanan medis peserta tidak hilang meskipun berada jauh dari wilayah asal tempat terdaftar.

>>> Gerai Tiffany & Co Plaza Indonesia Kembali Beroperasi Setelah Bayar Denda Rp 97,49 Miliar

Syarat utamanya adalah status kepesertaan aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran bulanan.

Prosedur untuk Kondisi Non-Darurat

Peserta yang membutuhkan penanganan medis biasa saat di luar daerah dapat mengikuti sistem rujukan berjenjang.

Langkah pertama adalah mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat di kota tersebut dengan menunjukkan KTP.

Dokter di FKTP akan memeriksa kondisi pasien.

Jika diperlukan penanganan lebih spesifik, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.

Setelah mendapatkan surat rujukan, pasien dapat mendatangi rumah sakit tujuan dan menunjukkan KTP di loket pendaftaran untuk rawat jalan maupun rawat inap.

>>> PT KAI Siapkan Rp9,18 Triliun untuk Pengadaan KRL Jabodetabek

Prosedur untuk Kondisi Gawat Darurat

Peserta yang mengalami situasi medis darurat di luar domisili berhak langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit mana pun tanpa surat rujukan.

Penanganan langsung di UGD berlaku untuk kondisi yang mengancam keselamatan, seperti gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, atau gangguan hemodinamik.

Penilaian kegawatdaruratan sepenuhnya menjadi wewenang dokter yang bertugas. Pasien cukup menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan.

Setelah mendapat penanganan, peserta atau keluarga wajib menandatangani lembar bukti pelayanan yang disediakan rumah sakit.

Solusi Jika Mengalami Kendala

BPJS Kesehatan menyediakan layanan aduan cepat bagi peserta yang menghadapi kendala, misalnya penolakan saat berobat di luar kota.

>>> Elektrifikasi Armada Kurir Percepat Implementasi Logistik Hijau

Peserta dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau melalui WhatsApp resmi di 08118165165.