Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang bepergian ke luar kota, baik untuk dinas, mudik, atau liburan, tetap mendapatkan jaminan kesehatan penuh.
BPJS Kesehatan memastikan hak pelayanan medis peserta tidak hilang meskipun berada jauh dari wilayah asal tempat terdaftar.
>>> Gerai Tiffany & Co Plaza Indonesia Kembali Beroperasi Setelah Bayar Denda Rp 97,49 Miliar
Syarat utamanya adalah status kepesertaan aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran bulanan.
Prosedur untuk Kondisi Non-Darurat
Peserta yang membutuhkan penanganan medis biasa saat di luar daerah dapat mengikuti sistem rujukan berjenjang.
Langkah pertama adalah mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat di kota tersebut dengan menunjukkan KTP.
Dokter di FKTP akan memeriksa kondisi pasien.
Jika diperlukan penanganan lebih spesifik, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.
Setelah mendapatkan surat rujukan, pasien dapat mendatangi rumah sakit tujuan dan menunjukkan KTP di loket pendaftaran untuk rawat jalan maupun rawat inap.
>>> PT KAI Siapkan Rp9,18 Triliun untuk Pengadaan KRL Jabodetabek
Prosedur untuk Kondisi Gawat Darurat
Peserta yang mengalami situasi medis darurat di luar domisili berhak langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit mana pun tanpa surat rujukan.
Penanganan langsung di UGD berlaku untuk kondisi yang mengancam keselamatan, seperti gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, atau gangguan hemodinamik.
Penilaian kegawatdaruratan sepenuhnya menjadi wewenang dokter yang bertugas. Pasien cukup menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan.
Setelah mendapat penanganan, peserta atau keluarga wajib menandatangani lembar bukti pelayanan yang disediakan rumah sakit.
Solusi Jika Mengalami Kendala
BPJS Kesehatan menyediakan layanan aduan cepat bagi peserta yang menghadapi kendala, misalnya penolakan saat berobat di luar kota.
>>> Elektrifikasi Armada Kurir Percepat Implementasi Logistik Hijau
Peserta dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau melalui WhatsApp resmi di 08118165165.
Update Terbaru
Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa
Jumat / 24-07-2026, 12:49 WIB
KPK Periksa Saksi Terkait Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menteri Kehutanan
Jumat / 24-07-2026, 12:49 WIB
74 Tahun Hilang, Bangkai Pesawat Pan Am Ditemukan di Samudra Atlantik
Jumat / 24-07-2026, 12:49 WIB
Indonesia Raih 6 Medali Emas di Kejuaraan Pencak Silat Asia 2026
Jumat / 24-07-2026, 12:43 WIB
Kejagung Bantah Pelimpahan Kasus Febrie Cacat Hukum
Jumat / 24-07-2026, 12:43 WIB
Krakatau Steel Beber Dampak Kebakaran Pabrik CRM, Produksi CRC Full Hard Terganggu
Jumat / 24-07-2026, 12:43 WIB
IHSG Anjlok 1,75 Persen ke 6.204 pada Sesi I Perdagangan
Jumat / 24-07-2026, 12:43 WIB
Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah
Jumat / 24-07-2026, 12:43 WIB
Kejagung Beberkan Alasan Terbitkan Sprindik Baru TPPU Emas 74 Kg dan Rp543 Miliar
Jumat / 24-07-2026, 12:42 WIB
Ruben Onsu Tanggapi Keluhan Sarwendah Soal WA Centang Satu
Jumat / 24-07-2026, 12:42 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 25 - 26 Juli 2026
Jumat / 24-07-2026, 12:41 WIB
Drama Kekerasan Cerminkan Suasana Hati Masyarakat? Pakar Berbeda Pendapat
Jumat / 24-07-2026, 12:41 WIB
ATSI Buka Suara Soal Putusan MK Wajibkan Opsel Hindari Kuota Hangus
Jumat / 24-07-2026, 12:41 WIB







