Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang bepergian ke luar kota, baik untuk dinas, mudik, atau liburan, tetap mendapatkan jaminan kesehatan penuh.
BPJS Kesehatan memastikan hak pelayanan medis peserta tidak hilang meskipun berada jauh dari wilayah asal tempat terdaftar.
>>> Gerai Tiffany & Co Plaza Indonesia Kembali Beroperasi Setelah Bayar Denda Rp 97,49 Miliar
Syarat utamanya adalah status kepesertaan aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran bulanan.
Prosedur untuk Kondisi Non-Darurat
Peserta yang membutuhkan penanganan medis biasa saat di luar daerah dapat mengikuti sistem rujukan berjenjang.
Langkah pertama adalah mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat di kota tersebut dengan menunjukkan KTP.
Dokter di FKTP akan memeriksa kondisi pasien.
Jika diperlukan penanganan lebih spesifik, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.
Setelah mendapatkan surat rujukan, pasien dapat mendatangi rumah sakit tujuan dan menunjukkan KTP di loket pendaftaran untuk rawat jalan maupun rawat inap.
>>> PT KAI Siapkan Rp9,18 Triliun untuk Pengadaan KRL Jabodetabek
Prosedur untuk Kondisi Gawat Darurat
Peserta yang mengalami situasi medis darurat di luar domisili berhak langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit mana pun tanpa surat rujukan.
Penanganan langsung di UGD berlaku untuk kondisi yang mengancam keselamatan, seperti gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, atau gangguan hemodinamik.
Penilaian kegawatdaruratan sepenuhnya menjadi wewenang dokter yang bertugas. Pasien cukup menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan.
Setelah mendapat penanganan, peserta atau keluarga wajib menandatangani lembar bukti pelayanan yang disediakan rumah sakit.
Solusi Jika Mengalami Kendala
BPJS Kesehatan menyediakan layanan aduan cepat bagi peserta yang menghadapi kendala, misalnya penolakan saat berobat di luar kota.
>>> Elektrifikasi Armada Kurir Percepat Implementasi Logistik Hijau
Peserta dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau melalui WhatsApp resmi di 08118165165.
Update Terbaru
Jensen Huang Perkuat Kemitraan AI dan Ramal Masa Depan Marvell
Senin / 08-06-2026, 20:24 WIB
Pemilik Jeep Wrangler di Jepang Gunakan Kardus untuk Lolos Uji Lampu Depan
Senin / 08-06-2026, 20:20 WIB
Bank Agresif Borong SBN Rp 1.216 Triliun di Tengah Risiko Global
Senin / 08-06-2026, 20:20 WIB
Telkom Sepakati Pembagian Dividen Rp 21,9 Triliun Melalui RUPST
Senin / 08-06-2026, 20:19 WIB
Pintu Luncurkan BTC Price Game, Simulator Edukatif Analisis Harga Bitcoin
Senin / 08-06-2026, 20:19 WIB
Profil Said Iqbal Resmi Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Senin / 08-06-2026, 20:19 WIB
Profil Nadya Naufel yang Resmi Menikah dengan Alex Abbad Usai Bersahabat 16 Tahun, Lengkap: Umur, Agama dan IG
Senin / 08-06-2026, 20:18 WIB
Prabowo Lantik Nanik Sudaryati dan Said Iqbal Isi Posisi Strategis di Istana
Senin / 08-06-2026, 20:16 WIB
Pemerintah Izinkan Tiga Gerai Tiffany & Co Beroperasi Kembali
Senin / 08-06-2026, 20:16 WIB
47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 8 Juni 2026: Klaim Van Der Sar Gratis
Senin / 08-06-2026, 20:15 WIB
Investor Asing Lepas Saham Rp 587 Miliar Saat IHSG Longsor
Senin / 08-06-2026, 20:14 WIB
Warga Kepulauan Talaud Semarakkan Piala Dunia 2026 dengan Bendera Raksasa
Senin / 08-06-2026, 20:14 WIB
Telkom Indonesia Bagikan Dividen Tunai Rp 21,9 Triliun
Senin / 08-06-2026, 20:13 WIB






