Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengantisipasi kebijakan tarif universal 10 persen dari Amerika Serikat yang akan berakhir pada 24 Juli 2026 dengan menyiapkan langkah negosiasi ulang bilateral.

Langkah ini diambil guna menghadapi usulan pengenaan tarif baru yang membidik puluhan negara, termasuk Indonesia.

>>> Kecelakaan Horor Moto3 Hungaria, David Munoz Patah Tulang Panggul

Keputusan tersebut menjadi respons pemerintah terhadap hasil investigasi awal terkait kapasitas manufaktur dan isu kerja paksa.

Data dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat mengusulkan besaran tarif baru berkisar antara 10 hingga 12,5 persen bagi 60 ekonomi dunia.

Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan penjelasan resmi mengenai perubahan regulasi dagang tersebut di Kantor Kemendag, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.

Pemerintah AS menerapkan kebijakan transisi ini menyusul pembatalan aturan tarif resiprokal oleh Mahkamah Agung mereka.

"Jadi tarif yang ditentukan oleh pemerintah Amerika 10% tadi menggantikan resiprokal itu berakhir pada tanggal 24 Juli 2026," kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Penyelidikan Section 301 telah diinisiasi sejak 11 Maret 2026 oleh pemerintah Amerika Serikat.

Indonesia masuk dalam daftar 15 negara yang diusulkan menerima tarif 10 persen, sementara mayoritas negara lain menghadapi usulan tarif lebih tinggi sebesar 12,5 persen.

"Jadi itu masih usulan dari Amerika yang nanti sifatnya masih dinamis dan pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan dengan Amerika untuk mendapatkan tentunya tarif yang lebih baik.

Jadi nanti kalau tanggal 24 Juli berarti akan ada tarif baru menggantikan tarif yang tadi berlaku selama 150 hari," tuturnya.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tarif baru yang diusulkan bukan merupakan akumulasi di atas tarif universal yang berjalan saat ini.