>>> Pengelola Kawasan Industri Optimistis Kinerja Tumbuh Hingga Akhir 2026

Sebagai solusi teknis, pemerintah nantinya dapat menetapkan mekanisme klasterisasi daerah yang akan dijadikan acuan dalam menentukan besaran relaksasi.

Komisi II DPR tengah menyiapkan langkah jangka panjang dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang HKPD.

Parlemen akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPR agar revisi regulasi tersebut dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional.

"Ini kan suara kawan-kawan kepala daerah seluruh Indonesia yang disampaikan di depan Menkeu, Mendagri, MenPAN-RB, dan kami di Komisi II.

Agar daerah memiliki kepastian hukum jika mereka tidak mampu memastikan belanja pegawainya di bawah 30%," jelasnya.

Selain pelonggaran aturan, DPR juga mengusulkan perombakan pada sistem pembiayaan pegawai di tingkat daerah.

Komisi II mendorong agar sumber pendanaan untuk gaji PPPK serta PPPK paruh waktu dialihkan dari APBD menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan pengambilalihan beban anggaran oleh pemerintah pusat ini difokuskan secara khusus untuk formasi tenaga pelayanan dasar, yang meliputi guru, tenaga kependidikan, serta tenaga kesehatan di daerah.

>>> Asosiasi Industri Tekstil Rencanakan Kenaikan Harga Akibat Pelemahan Rupiah

"Dengan ini kami berharap APBD tidak terlalu terbebani. Di sisi lain, birokrasi kita bisa tetap berjalan dan melayani masyarakat, terutama untuk pemenuhan pelayanan-pelayanan dasar," pungkasnya.