Komisi II DPR Desak Menkeu Relaksasi Batas Belanja Pegawai Pemda
Komisi II DPR mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera menerbitkan regulasi pelonggaran terkait batas maksimal belanja pegawai pemerintah daerah yang dipatok sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah ini diambil untuk merespons keluhan para kepala daerah yang kesulitan memenuhi amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
>>> Rupiah Melemah ke Rp18.188 per Dolar AS Akibat Krisis Kepercayaan Domestik
Keputusan tersebut disepakati setelah Komisi II DPR menggelar rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta perwakilan kepala daerah dari seluruh Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (8/6/2026).
Dua Faktor Penyebab Lonjakan Belanja Pegawai
Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda memaparkan bahwa banyak daerah tidak mampu mempertahankan porsi belanja pegawai di angka maksimal 30 persen.
Oleh karena itu, bendahara negara diminta segera menerbitkan aturan pelaksanaan relaksasi.
"Jangka pendeknya, kami meminta adanya Keputusan Menteri Keuangan untuk merelaksasi kebijakan di dalam UU HKPD ini," ujar Rifqinizamy usai rapat.
Berdasarkan hasil koordinasi, ada dua faktor utama yang menyebabkan lonjakan porsi belanja pegawai di berbagai daerah hingga melampaui batas wajar.
Faktor pertama adalah pengurangan alokasi transfer ke daerah dari pemerintah pusat yang mempersempit ruang fiskal daerah.
Faktor kedua dipicu oleh beban pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu yang seluruhnya dibebankan pada anggaran daerah.
Rifqinizamy menekankan bahwa payung hukum berupa Keputusan Menteri Keuangan sangat krusial bagi perlindungan pemerintah daerah.
Jika tidak ada landasan hukum dari pusat, kepala daerah yang belanja pegawainya melebihi 30 persen terancam tersandung audit Badan Pemeriksa Keuangan maupun aparat penegak hukum.
Update Terbaru
Bahlil Lahadalia Terapkan Ekspor Batubara Satu Pintu Lewat DSI
Senin / 08-06-2026, 17:29 WIB
HP dan Ferrari Siapkan Laptop Premium Edisi Terbatas, Hanya 4.999 Unit
Senin / 08-06-2026, 17:29 WIB
Bengkel Tawarkan Solusi Perbaikan Baterai Motor Listrik Mulai Ratusan Ribu
Senin / 08-06-2026, 17:28 WIB
KPK Panggil Dirut PT Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai Saksi Korupsi Haji
Senin / 08-06-2026, 17:28 WIB
Shin Tae-yong Bawa Asisten Pelatih Eks Timnas Indonesia ke Persija
Senin / 08-06-2026, 17:28 WIB
Prabowo Lantik Pimpinan Baru BGN dan Penasihat Khusus
Senin / 08-06-2026, 17:28 WIB
Karel Mainaky Targetkan All Indonesian Final di Australian Open 2026
Senin / 08-06-2026, 17:28 WIB
Toprak Razgatlioglu Soroti Kendala Akselerasi Yamaha Usai MotoGP Hungaria
Senin / 08-06-2026, 17:24 WIB
Pemimpin Eropa Desak Putin Segera Setujui Gencatan Senjata dengan Ukraina
Senin / 08-06-2026, 17:24 WIB
Merdeka Gold Resources Tetapkan Sumber Daya Mineral Perdana Prospek Kolokoa
Senin / 08-06-2026, 17:24 WIB
Pemerintah Kota Bandung Gelar Lelang Ulang Pengelolaan Kebun Binatang
Senin / 08-06-2026, 17:21 WIB
PBSI Tarik Fajar Fikri dan Raymond Joaquin dari Australia Open 2026
Senin / 08-06-2026, 17:21 WIB
VW Yakin Mobil Listrik Akan Membunuh Mesin Bensin Seperti Mobil Membunuh Kuda
Senin / 08-06-2026, 17:21 WIB
Tidur Pakai Earbuds Tingkatkan Risiko Infeksi Telinga dan Gangguan Pendengaran
Senin / 08-06-2026, 17:20 WIB






