Komisi II DPR Desak Menkeu Relaksasi Batas Belanja Pegawai Pemda
Komisi II DPR mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera menerbitkan regulasi pelonggaran terkait batas maksimal belanja pegawai pemerintah daerah yang dipatok sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah ini diambil untuk merespons keluhan para kepala daerah yang kesulitan memenuhi amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
>>> Rupiah Melemah ke Rp18.188 per Dolar AS Akibat Krisis Kepercayaan Domestik
Keputusan tersebut disepakati setelah Komisi II DPR menggelar rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta perwakilan kepala daerah dari seluruh Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (8/6/2026).
Dua Faktor Penyebab Lonjakan Belanja Pegawai
Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda memaparkan bahwa banyak daerah tidak mampu mempertahankan porsi belanja pegawai di angka maksimal 30 persen.
Oleh karena itu, bendahara negara diminta segera menerbitkan aturan pelaksanaan relaksasi.
"Jangka pendeknya, kami meminta adanya Keputusan Menteri Keuangan untuk merelaksasi kebijakan di dalam UU HKPD ini," ujar Rifqinizamy usai rapat.
Berdasarkan hasil koordinasi, ada dua faktor utama yang menyebabkan lonjakan porsi belanja pegawai di berbagai daerah hingga melampaui batas wajar.
Faktor pertama adalah pengurangan alokasi transfer ke daerah dari pemerintah pusat yang mempersempit ruang fiskal daerah.
Faktor kedua dipicu oleh beban pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu yang seluruhnya dibebankan pada anggaran daerah.
Rifqinizamy menekankan bahwa payung hukum berupa Keputusan Menteri Keuangan sangat krusial bagi perlindungan pemerintah daerah.
Jika tidak ada landasan hukum dari pusat, kepala daerah yang belanja pegawainya melebihi 30 persen terancam tersandung audit Badan Pemeriksa Keuangan maupun aparat penegak hukum.
Update Terbaru
Baca Online Lookism Chapter 617 Bahasa Indonesia Kapan Rilis
Kamis / 23-07-2026, 23:05 WIB
Nonton Film Sihir Tanah Kubur (2026) Ddi Bioskop Bukan LK21: Teror Ilmu Hitam dari Makam Wurung yang Mengguncang
Kamis / 23-07-2026, 20:00 WIB
Nonton Dan Download Film Juminten Edan (2026) di Bioskop Bukan LK21: Siap Mengungkap Teror Trauma Masa Lalu!
Kamis / 23-07-2026, 19:00 WIB
Momen Haru Akad Nikah Nathalie Holscher dan Aripat, Nasihat Menohok Ustaz Syam Soal Nafkah Halal Bikin Terenyuh
Kamis / 23-07-2026, 18:53 WIB
Manga Kusunoki's Flunking Her High School Glow-Up Diadaptasi Jadi Anime TV
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
FC Cincinnati Kembali ke MLS, Hadapi Vancouver Whitecaps
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
Jadwal dan Bocoran Fitur Free Fire Advance Server OB55
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
FF Kipas VIP Proxy 2026: Risiko Banned dan Pencurian Data Akun Free Fire
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
400+ Nama ML Keren, Aesthetic, dan Penuh Makna untuk Mobile Legends
Kamis / 23-07-2026, 18:49 WIB
Pemadaman Listrik 2 Hari: Rencana Darurat Saya Terbukti Efektif
Kamis / 23-07-2026, 18:49 WIB
60 Contoh Penggunaan Konjungsi Tujuan dalam Kalimat dan Pengertiannya
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
20+ Daftar Kalender Beasiswa Kuliah Gratis di Indonesia yang Bisa Jadi Pilihan
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB







