Komisi II DPR mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera menerbitkan regulasi pelonggaran terkait batas maksimal belanja pegawai pemerintah daerah yang dipatok sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah ini diambil untuk merespons keluhan para kepala daerah yang kesulitan memenuhi amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

>>> Rupiah Melemah ke Rp18.188 per Dolar AS Akibat Krisis Kepercayaan Domestik

Keputusan tersebut disepakati setelah Komisi II DPR menggelar rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta perwakilan kepala daerah dari seluruh Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (8/6/2026).

Dua Faktor Penyebab Lonjakan Belanja Pegawai

Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda memaparkan bahwa banyak daerah tidak mampu mempertahankan porsi belanja pegawai di angka maksimal 30 persen.

Oleh karena itu, bendahara negara diminta segera menerbitkan aturan pelaksanaan relaksasi.

"Jangka pendeknya, kami meminta adanya Keputusan Menteri Keuangan untuk merelaksasi kebijakan di dalam UU HKPD ini," ujar Rifqinizamy usai rapat.

Berdasarkan hasil koordinasi, ada dua faktor utama yang menyebabkan lonjakan porsi belanja pegawai di berbagai daerah hingga melampaui batas wajar.

Faktor pertama adalah pengurangan alokasi transfer ke daerah dari pemerintah pusat yang mempersempit ruang fiskal daerah.

Faktor kedua dipicu oleh beban pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu yang seluruhnya dibebankan pada anggaran daerah.

Rifqinizamy menekankan bahwa payung hukum berupa Keputusan Menteri Keuangan sangat krusial bagi perlindungan pemerintah daerah.

Jika tidak ada landasan hukum dari pusat, kepala daerah yang belanja pegawainya melebihi 30 persen terancam tersandung audit Badan Pemeriksa Keuangan maupun aparat penegak hukum.