Satuan Kerja Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggelar lelang barang milik negara.

Objek yang ditawarkan berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia lansiran tahun 2009.

>>> KSPN: Penurunan Pesanan Picu Lonjakan PHK di Sektor Manufaktur

Proses penawaran dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Mobil pabrikan Jepang tersebut ditawarkan dengan nilai limit Rp34,241 juta.

Calon peminat wajib menyetorkan nilai jaminan yang serupa, yakni di kisaran Rp34 jutaan. Meskipun demikian, keterangan resmi menyebutkan bahwa kendaraan operasional tersebut berada dalam kondisi rusak berat.

Berdasarkan penelusuran pada laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masa berlaku pajak mobil ini masih aktif.

Kendaraan berpelat nomor merah tersebut terdaftar sebagai kepemilikan ke-0.

Masa berlaku pajak Daihatsu Xenia ini tercatat hingga 30 Maret 2027. Rincian biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok yang harus dibayarkan per tahun adalah sebesar Rp351.800.

Selain PKB pokok, terdapat biaya SWDKLLJ senilai Rp143.000. Dengan demikian, total biaya pajak tahunan kendaraan ini mencapai Rp494.800.

Pihak penyelenggara memberikan kesempatan bagi calon peserta untuk melihat langsung objek lelang pada 8 Juni 2026.

Kegiatan ini dibuka hingga pukul 15.00 WIB di kantor Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah III Jakarta.

Agenda lelang itu sendiri dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026. Mekanisme penawaran yang digunakan adalah skema open bidding atau penawaran terbuka.

>>> Madu 3.000 Tahun di Makam Mesir Masih Layak Konsumsi

Penetapan pemenang akan langsung dilakukan setelah batas akhir pengajuan penawaran terpenuhi. Batas akhir penawaran tersebut ditetapkan pada pukul 11.45 WIB.