KSPN: Penurunan Pesanan Picu Lonjakan PHK di Sektor Manufaktur
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyatakan bahwa penurunan volume pesanan dari pembeli menjadi pemicu utama melonjaknya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri manufaktur nasional.
Presiden KSPN, Ristadi, mengatakan bahwa ketika pesanan terus berkurang hingga habis, perusahaan tidak memiliki pilihan lain selain melakukan PHK.
>>> Madu 3.000 Tahun di Makam Mesir Masih Layak Konsumsi
Faktor perlambatan ekonomi, perpindahan vendor ke pesaing yang lebih kompetitif, serta keterlambatan adaptasi teknologi dan peningkatan kualitas SDM dinilai menjadi penyebab menyusutnya pesanan.
Selain itu, daya saing produk lokal di pasar juga tertekan akibat tingginya biaya produksi seperti harga energi dan beban pajak.
Ristadi menambahkan, ketika biaya produksi tinggi, inovasi kurang, dan kualitas produk tidak mampu bersaing, konsumen maupun buyer akan beralih ke perusahaan lain.
Ancaman PHK Berpotensi Berlanjut
Ancaman PHK diproyeksikan masih berpotensi berlanjut pada semester II-2026, terutama jika nilai tukar rupiah terus mengalami tekanan terhadap dolar AS.
Pelemahan kurs akan memicu kenaikan biaya produksi bagi industri yang bergantung pada bahan baku impor.
>>> Kurs Rupiah 8 Juni 2026 Anjlok ke Rp 18.188, Rekor Terendah Sepanjang Masa
Ristadi mengingatkan, jika rupiah terus melemah, sektor industri yang bahan bakunya bergantung pada impor akan menghadapi tekanan luar biasa, dan PHK tidak terhindarkan.
Meskipun pemerintah telah menyalurkan stimulus berupa dukungan pembiayaan dan insentif energi, dampaknya belum signifikan menahan laju PHK pada industri eksisting.
Daya serap tenaga kerja saat ini masih terbantu oleh pertumbuhan sektor informal dan investasi baru, meski pabrik lama terus melakukan efisiensi.
Menurut Ristadi, kunci melindungi pekerja bukan hanya menangani korban PHK, tetapi memastikan volume dan keberlanjutan order tetap terjaga dengan melindungi pasar domestik dan memperluas pasar ekspor.
KSPN menilai kebijakan pemerintah sejauh ini masih menitikberatkan pada penanganan dampak PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan pelatihan ulang.
>>> Sparta Rotterdam Dikabarkan Incar Ragnar Oratmangoen
Ristadi menegaskan, hingga saat ini yang paling terlihat hasilnya adalah penanganan korban PHK, sementara untuk pencegahan PHK, kebijakannya belum benar-benar efektif.
Update Terbaru
Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta Picu Perdebatan
Senin / 08-06-2026, 16:19 WIB
Garda Revolusi Iran Serang Pabrik Petrokimia Israel di Haifa
Senin / 08-06-2026, 16:19 WIB
Komisi II DPR Desak Menkeu Relaksasi Batas Belanja Pegawai Pemda
Senin / 08-06-2026, 16:19 WIB
Rupiah Melemah ke Rp18.188 per Dolar AS Akibat Krisis Kepercayaan Domestik
Senin / 08-06-2026, 16:17 WIB
Pengelola Kawasan Industri Optimistis Kinerja Tumbuh Hingga Akhir 2026
Senin / 08-06-2026, 16:17 WIB
Shin Tae-yong Tangani Persija Jakarta dan Konfirmasi Kontrak Mariano Peralta
Senin / 08-06-2026, 16:17 WIB
Asosiasi Industri Tekstil Rencanakan Kenaikan Harga Akibat Pelemahan Rupiah
Senin / 08-06-2026, 16:16 WIB
Prabowo Jawab Kritik Demokrasi dan Peran Militer di Indonesia
Senin / 08-06-2026, 16:16 WIB
Pemerintah Sempurnakan Kebijakan Pajak UMKM Lewat PP 20/2026
Senin / 08-06-2026, 16:16 WIB
Menteri Perdagangan Terbitkan Permendag Baru Atur Sektor E-Commerce
Senin / 08-06-2026, 16:16 WIB
Bank Danamon Salurkan Fasilitas Modal Kerja ke Akulaku Finance
Senin / 08-06-2026, 16:13 WIB
SteelSeries Luncurkan Headset Gaming Premium Arctis Nova Pro Omni
Senin / 08-06-2026, 16:13 WIB
Rivian Yakin Kontrol Suara Lebih Baik dari Tombol Fisik di Kabin
Senin / 08-06-2026, 16:13 WIB
Kemenkeu Akan Telusuri Penurunan Omzet Warteg, Kuliner Andalan Rakyat
Senin / 08-06-2026, 16:12 WIB






